26 Juli 2024

Aktif Jadi Peserta JKN, Biaya Kecelakaan Tunggal Ditanggung Penuh

0

Merauke, PSP – Setiap orang pasti tidak ingin mengalami kecelakaan di jalan raya. Akan tetapi siapa pun tidak akan bisa menolak atau menghindar jika takdir menghendaki. Demikian kejadian yang dialami Thomas Rembe (74), seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Bukan Pekerja (BP) atau Pensiunan TNI. Dalam perjalanan pulang pergi dari kembali ke rumahnya di daerah Kelapa Lima mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal saat mengendarai sepeda motor.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024 lalu di kelurahan Kelapa Lima Thomas berkendaraan dari arah utara menuju selatan, pada saat melaju dalam kondisi cuaca gerimis dan aspal basah. Pada saat itu suasana jalan agak gelap, karena terbatasnya lampu penerangan jalan karena itu pandangan Thomas tidak begitu jelas.

“Waktu ada lubang di jalan, roda depan sepeda motor yang saya kendarai mendadak slip. Saya pun kemudian kehilangan kendali sampai terjatuh,” cerita Thomas, Rabu (27/03). Akibatnya Thomas mengalami luka-luka di bagian pelipis, di bagian wajah depan sebelah kanan, bagian telinga, di bagian kepala atas dan di bagian lutut.

“Malam itu saya ditolong masyarakat setempat. Mereka langsung membawa ke RSUD terdekat karena kondisinya darurat. Kemudian ada yang membantu menguruskan Laporan Polisi agar dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan,” tutur Thomas. Selama di rawat Thomas mengatakan tidak ada tambahan biaya perawatan luka, biaya obat-obatan dan biaya lainnya. Thomas tidak mengeluarkan biaya apa pun karena tercatat sebagai pasien peserta BPJS Kesehatan aktif.

“Saya sempat menanyakan berapa biaya perawatan dan sebagainya ini, akan tetapi dokter yang merawat saya selama ini jawabnya tidak tahu. Dokter tak pernah mengurusi biaya itu, termasuk tak tahu menahu apakah pasien itu anggota atau peserta JKN atau pasien umum. Jadi yang saya rasakan standar pelayanannya antara pasien peserta JKN atau pasien umum sama saja, tidak dibeda-bedakan sama sekali,” ungkap Thomas.

“Sampai sekarang saya tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun. Semua di janinkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga Tabungan saya tidak terkuras untuk pengobatan namun saya tetap bisa berobat seperti biasa. Untung saja saya aktif jadi peserta JKN, kalau tidak entah bagaimana saya bayar biaya pengobatannya,” ujar Thomas.

Penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas non kecelakaan kerja adalah PT. Jasa Raharja sampai dengan plafon maksimal Rp. 20 juta. BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan membayar berdasarkan selisih dengan tarif plafon PT. Jasa Raharja.

Kecelakaan lalu lintas terdiri dari kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal. Sebagai penjamin kecelakaan ganda adalah PT. Jasa Raharja, sedangkan penjamin kecelakaan tunggal adalah BPJS Kesehatan. Pada kecelakaan tunggal maupun ganda, keduanya sama- sama harus memiliki Laporan Polisi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini Surat Keterangan Kecelakaan tidak berlaku lagi. Laporan Polisi adalah wajib sebagai syarat penjaminan pasien kecelakaan. Namun tidak semata-mata memiliki Laporan Polisi kemudian dapat langsung dijaminkan, namun tetap ahrus melihat lagi kronologis yang ada di dalam Laporan Polisi tersebut. Sehingga diharapkan apabila terjadi kecelakaan pihak keluarga dapat mengurus Laporan Polisi agar penjaminan bisa dilakukan, baik oleh pihak Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, masyarakat agar lebih paham dan tidak takut lagi untuk melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib, karena Laporan Polisi merupakan berkas administrasi dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *