1 Mei 2024

REHAB, Solusi Tepat Bayar Tunggakan

0

Merauke, Jamkesnews – Deretan solusi dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hentinya di hadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan menghadirkan  program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo menjelaskan program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program REHAB, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Agar status kepesertaaan aktif kembali untuk dapat jaminan pelayanan kesehatan, maka peserta bisa mengikuti program REHAB. Karena program ini ringan, mudah dan solutif,” papar Hernawan, Rabu (17/04).

“Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program REHAB. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Peserta JKN juga dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Pertama peserta dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN melalui playstore atau app store. Kemudian peserta dapat login di Mobile JKN, dan pilih menu Rehab. Setelah itu dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.

BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program Rehab kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi. Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemudian, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program Rehab untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Dian (29) yang merupakan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Merauke yang telah mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Saat dihubungi tim Jamkesnews, Dian sangat antusias dengan hadirnya program tersebut.

“Saya melakukan pendaftaran Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftarannya sangat mudah, hanya tinggal memilih menu Program Rehab, kemudian setelah menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, maka tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi,” imbuh Dian.

Dian menceritakan bahwa dirinya memiliki tunggakan selama 13 bulan. Dian merasa cukup berat jika harus melakukan pelunasan pembayaran tunggakan dalam satu waktu. Dengan adanya Program Rehab ini, Dian berkomitmen untuk melunasi tagihan iuran tersebut selama lima bulan.

“Saya memiliki tunggakan selama 13 bulan. Dengan mengikuti Program Rehab, saya mendapat keringanan untuk mencicil tunggakan tersebut dalam waktu lima bulan. Jika nantinya saya memiliki dana untuk pelunasan tagihan, maka saya akan segera melakukan pelunasan,” tutup Dian.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *