27 Juli 2024

Cegah Penularan Corona, Jamaah Shalat Tarawih di Kampung Yasamulya Dibatasi

0

Ilustrasi

Merauke, PSP-Menindaklanjuti imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Merauke, Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM) Darusalam Kampung Yasamulya Distrik Tanah Miring menyerukan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah shalat Tarawih berjamaah di masjid.  Tindaklanjut dari imbauan yang dikeluarkan MUI Kabuaten Merauke, seruan untuk tidak shalat tarawih berjamaah dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masa.

Abdul Rahman

Akan tetapi, sebagian masyarakat Kampung Yasamulya tetap melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid, sehingga pihak PKM mengambil inisiatif untuk membatasi jamaah tarawih agar tidak terlalu banyak. Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Rahman selaku Ketua PKM Darusalam Kampung Yasamulya.

Menurutnya, masyarakat Kampung Yasamulya sampai saat ini beranggapan bahwa kampungnya masih termasuk zona hijau, dikarenakan belum ada satu orang pun dari kampung tersebut yang positif mengidap Covid-19.

“Dari PKM sebenarnya kami sudah mengimbau, seperti arahan dari bupati. Akan tetapi Masyarakat dan saya pribadi tetap melaksanakan shalat Tarawih, dengan catatan jumlah jamaah yang terbatas. Kalau nanti memang masyarakat yang datang terlalu banyak, ya kita hentikan. Kalau jumlahnya hanya satu saft saja paling tidak 15-20 orang, kita akan laksanakan,” ungkap Abdul kepada Papua Selatan Pos saat ditemui di kediamannya, Senin (27/4).

Abdul menjelaskan, pihaknya selaku PKM tetap mengimbau para jamaah shalat Tarawih agar menjaga jarak, sehingga kontak fisik secara langsung dapat dihindari. Selain itu dia menegaskan, agar jamaah yang hendak memasuki masjid untuk solat teraweh, mau untuk disemprot cairan desinfektan agar tetap steril.

Disisi lain, Abdul  juga menyampaikan kepada masyarakat Muslim di Kampung Yasamulya, khusus yang sedang sakit, seperti flu, sakit tenggorokan dan lain lain agar tidak datang dulu ke masjid dan melaksanakan ibadah di rumah masing masing.

Sementara itu, pelaksanaan ibadah selain Tarawih seperti pembacaan Alquran selepas Tarawih (Tadarus) tetap diperbolehkan oleh PKM, dengan catatan tidak lebih dari dua orang dan menggunkan speaker bagian dalam.

Selain itu, kegiatan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat Muslim, mulai diberlakukan sejak H-15 dari Hari raya Idul Fitri. Hal tersebut menurut Abdul, adalah salah satu upaya dari PKM untuk menghindari kerumunan masa yang biasa nya berkumpul saat kegiatan  pembayaran zakat di masjid Darusalam.

“Jadi kalau untuk pembayaran zakat fitrah, biasanya kalau di Kampung Yasamulya dilaksanakan H-1 sebelum Idul Fitri. Akan tetapi tahun ini, kita sudah komunikasikan sama ketua RT, agar memberi tahu masyarakat bahwa pembayaran zakat bisa dimulai H-15, supaya kita bisa menghindari berkumpulnya masa,” beber Abdul. [CR25-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *