Dua Pelaku Curat Digulung Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Beraksi

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang digulung polisi
Merauke, PSP – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Transisto Merauke, 20 Mei 2025 lalu. Kedua pelaku berinisial TT (16) dan KG (22) di tangkap di tempat persembunyiannya, Senin (2/6/2025) sore.
“Mereka ini ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Reskrim”, ujar Kapolres Merauke melalui PS Kasat Reskrim, Ipda Sewang, kemarin.
Saat melakukan aksinya, kata Ipda Sewang, pelaku membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 34.000.000 dan uang 100 Euro serta surat penting lainnya. Bila ditotal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 36.000.000.
Saat diinterogasi penyidik, rupanya kedua pelaku ini baru juga nelakukan pencurian di jalan Sparem 2 Juni 2025, beberapa jam sebelum ditangkap petugas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, katanya. Kini pelaku masih diamankan di ruang tahanan sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum. Keduanya juga sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umm (Pidum). [FHS-NAL]