Dua Calon DOB di Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan Siap Dimekarkan

0

Mappi, PSP – Muara Digul dan Admikorbai adalah dua Calon (Daerah Otonomi Baru) DOB Kabupaten yang telah disuarakan dan diperjuangkan oleh masyarakat di dua wilayah itu semenjak beberapa tahun yang lalu bahkan melalui lintas generasi. Perjuangan tersebut terus dilakukan hingga saat ini mulai mendapat angin segar dari Pemerintah Pusat dengan adanya berita bahwa Pemerintah akan mengakhiri moratorium (pembatasan sementara pemekaran wilayah Kabupaten maupun Provinsi).

Hal ini memberi harapan baru untuk masyarakat di kedua wilayah tersebut, sehingga masyarakat semakin Antusias menyuarakan Aspirasi mereka melalui berbagai Media maupun Kesempatan. Masyarakat dari kedua Calon DOB Kabupaten ini terus bersatu dan saling membantu dalam memperjuangkan aspirasi mereka secara bersama-sama untuk mendapatkan perhatian dan jawaban dari Pemerintah, sehingga pada tahun 2014, kedua daerah ini telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan dimasukkan ke dalam Surat Presiden atau Amanat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan dalam Undang-Undang menjadi Kabupaten.

Maka DPR RI sudah melakukan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Undang-Undang DOB Kabupaten/Kota yang diusulkan dari seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Muara Digul dan Admikorbai, namun saat itu terjadi gangguan keamanan, maka Rapat Paripurna DPR RI diskors sambil menunggu situasi kembali kondusif, namun kenyataannya situasi semakin sulit dikendalikan, sehingga Rapat Paripurna tidak dapat dilanjutkan. Sementara saat itu sudah memasuki penghujung masa bahkti Keanggotaan DPR RI periode itu.

Akhirnya beberapa hari berikutnya keanggotaan DPR RI dan Presiden yang baru dilantik dan kemudian diberlakukan kebijakan Moratorium yang membatasi Pemekaran Kabupaten maupun Provinsi. Dengan demikian, Muara Digul dan Admikorbai tertundah hingga saat ini.

Dengan demikian, Kebijakan moratorium terus berlanjut hingga saat ini, namun tidak meredam semangat masyarakat Muara Digul dan Admikorbai untuk terus memperjuangkan aspirasi mereka. Kemudian terdengar berita saat ini bahwa ada niat Pemerintah Pusat untuk mengakhiri moratorium pemekaran daerah yang ditandai dengan beberapa pertemuan yang telah dilakukan oleh Lembaga Eksekutif dengan Legislatif di tingkat Pusat untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah yang direncanakan akan disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026, yang secara otomatis mengakhiri Moratorium pembatasan pemekaran wilayah, dan kedua Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi fondasi atau landasan dan penunjuk arah perencanan pemekaran wilayah oleh Pemerintah.

Dengan demikian, pada kegiatan Rapat Pimpinan Nasional dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 29 September 2026, bertempat di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, telah menyepakati beberapa keputusan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyampaikan Aspirasi DOB langsung ke Presiden

2. Mendesak Pemerintah untuk mengakhiri moratorium pemekaran dan segera mengesahkan atau menerbitkan PP PETADA dan DESARTADA Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 paling lambat Desember 2026 (kecuali Papua yang diatur oleh Otsus)

3. Membuat Klasifikasi kesiapan/kelengkapan CDOB menjadi klaster 1, 2 dan 3.

4. Mendesak Pemerintah untuk menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun dimulai dari tahun 2027

5. Mendesak Pemerintah untuk Memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surpres/ Ampres dan CDOB lain yang telah memenuhi persyaratan (untuk wilayah Papua mengacu pada UU Otsus Papua)

6. Sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan Forkonas PP DOB.

Dari Keputusan dan Rekomendasi Rapat di atas, maka sudah sangat jelas bahwa; Calon Kabupaten Muara Digul dan Admikorbai, termasuk di dalam Klaster 1 (satu), karena kedua telah termuat di dalam Surpres/Ampres (Surat Presiden/Amanat Presiden) yang akan diprioritaskan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Kabupaten.

Namun demikian, kedua Calon DOB tersebut masih membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi untuk memperbaharui dokumen kajian akademik, terutama mengenai Kapasitas dan Potensi Daerah.

Mengingat kesempatan dan waktu yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan dukungan Nyata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi, untuk Mengalokasikan Anggaran atau Pendanaan pada Perubahan APBD tahun 2026 ini, melalui OPD terkait guna memfasilitasi Pembaruan Data Dokumen kedua Calon DOB Muara Digul dan Admikorbai. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *