Perpanjang Kerjasama Faskes, BPJS Kesehatan Jaga Kualitas Pelayanan Kesehatan
Merauke, PSP – Jamkesnews. Untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan mitra memahami isi yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan Program JKN di tahun 2024, BPJS Kesehatan Cabang Merauke mengundang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Kepatuhan FKTP di Wilayah Kabupaten Merauke yang bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Rabu(17/01).
Kepala BPJS Keshatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khsusunya di Kabupaten Merauke. Menurutnya, suksesnya penyelenggaraan Program JKN yang dirasakan hingga saat ini, tidak terlepas dari peran penting semua pihak.
” Satu dekade penyelenggaraan program JKN merupakan capaian yang patut kita apresiasi dan menjadi suatu kebanggaan tersendiri untuk kita semua. Melewati berbagai macam rintangan yang dihadapi bersama demi kemajuan dan peningkatakan mutu layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dari semua stakeholder termasuk FKTP yang menjadi gatekeeper layanan kesehatan”, ucapnya.
Melanjutkan kegiatan tersebut, Hernawan juga menyampaikan beberapa hal yang masih perlu dan penting untuk menjadi perhatian bersama. Dalam paparanya disampaikan bahwa Percepatan Akreditasi Rumah Sakit, Klinik, RS D Pratama oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
“Dengan adanya peningkatan mutu layanan serta semakin luasnya cakupan peserta JKN, tentu harus dibarengi dengan adanya peningkatan kualitas Fasilitas Kesehatan itu sendiri. Saat ini kami masih melihat masih terdapat beberapa fasilitas kesehatan yang belum terakreditasi oleh LPA, tentu hal tersebut patut menjadi perhatian kita bersama dan berharap dalam waktu dekat semua sudah terakreditasi 100%. Saat ini, pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dikhsusukan untuk TPMD TPMDG yang dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Januari 2024”, lanjutnya.
Hernawan juga menyampaikan monitoring evaluasi rekredensialing FKTP tahun 2023. Dari tujuh belas fasilitas kesehatan yang dilaksanakan rekredensialing terdapat 1 FKTP yang belum memenuhi syarat rekredensialing.
” Untuk memastikan sarana dan prasarana layanan kesehatan terpenuhi dengan baik dan sebelum melanjutkan proses kerja sama, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melaksanakan kegiatan rekredensialing untuk memastikan persiapan dan komitmen kerja sama dari FKTP. Dari 17 (tujuh belas) FKTP yang telah direkeredensialing yakni Klinik dan Dokter Praktek Perorangan (DPP) masih terdapat 1 (satu) FKTP yang belum memenuhi syarat dengan nilai akhir kurang direkomendasikan,” ungkapnya.
Nurmin yang merupakan salah satu peserta kegiatan dan juga merupakan Kepala Seksi Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyampaikan perhatiannya terkait dengan survey akreditasi dan laporan INM. Menurutnya, hal tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh FKTP.
“Untuk Faskes di Kabupaten Merauke sejumlah 17 Puskesmas, 7 Klinik Pratama, dan 3 TPMD sudah terlaksana survey akreditasi dan laporan INMnya pada tahun 2023 selanjutnya tinggal dilakukan perpanjangan kembali untuk tahun 2024. Menurut saya, FKTP dapat menyelesaikan hal tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Sepanjang penyelenggaraan program JKN, kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke senantiasa berkomitmen serta mendukung suksesnya JKN demi masyarakat khsusnya masyakarat Papua Selatan,” ucapnya. (TR/ar).[JON-NAL]