Ini Beberapa Perkara Yang Ditangani Kejari Merauke Tahun 2023

0

Pemusnahan barang bukti di kejaksaan. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Di momen perayaan HBA ke – 63 lalu, Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja kejaksaan baik dalam peningkatan kepercayaan publik maupun hal upaya pengembalian uang negara.

Kejaksaan Negeri di Merauke sendiri, tahun 2023 ini turut mengambil bagian dalam hal mengembalikan uang negara dari tangan perampas.

Kajari Merauke Radot Parulian Sihombing,SH.,MH yang ditanya pada saat perayaan HBA ke – 63 di kantornya, menyebutkan untuk pengembalian uang negara, kejaksaan Merauke tahun ini menerima uang negara dari perkara kasus Bawaslu Asmat sebesar Rp. 115 juta.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp. 2,5 Milyar.

“Nanti kita tunggu , setelah pembuktian apakah masih ada pengembalian, sebab kerugian mencapai Rp. 2,5 Milyar,” ujar Kejari Radot.

Seperti diketahui, kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, TA dan MM diduga menyalahkangunakan dana hibah Bawaslu Asmat tahun anggaran 2020.

Kejari Radot mengatakan pihaknya tetap optimis dalam hal pengembalian uang negara.

Dimana, selain perkara Bawaslu, pihaknya juga telah menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan dana oprasional Puskesmas Nakai di Asmat.

Bukan hanya itu, kasus honorarium dinas Pendidikan kabupaten Merauke saat ini pun tengah dalam menuju penetapan tersangka.

“Kalau kasus pendidikan, nanti kita lihat karena sementara penyidikan. Dari BPK hasil penyidikan sudah ada. Hanya saja masih ada ahli yang diminta keterangan untuk ahli pengelolaan keuangan daerah. Iya (tinggal tunggu penetapan tersangka),” terang Kajari Radot.

Bukan hanya berupa uang, aset – aset turut menjadi perhatian kejaksaan.

“Kita harus optimis (pengembalian uang negara bertambah, karena ada aset juga , nanti kalau sudah inkrah, lalu direkap, kemudian di lelang,” ujarnya.

Selain itu, tahun ini kejaksaan Negri Merauke kembali menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 2 kasus.

Sementara tahun sebelumnya, kejaksaan Negri Merauke mendapat penghargaan pelaksanaan RJ terbanyak se – Tanah Papua, dimana kejaksaan mampu mencapai perdamaian kasus antar korban dan pelaku sebanyak 6 perkara. “Kita harap akan bertambah beberapa bulan  sebelum habis tahun ini,” harap Kajari Radot. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *