Berkas Kasus TPPO Sudah Lengkap, TSK dan BB Siap Diserahkan ke Jaksa
Merauke, PSP – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh tersangka MF (28) yang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaaan Negeri Merauke, setelah berkasnya diteliti. Penyidik sudah siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan guna dibawa ke meja hijau.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan sebelumnya dalam kasus tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.000.000 dan 3 buah ponsel, yang dipakai pelaku untuk menjalankan bisnisnya.
“Kita sudah siap menyerahkan TSK ini, tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan,” jelas Kasat di kantornya, kemarin.
Tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak menjual korbannya ke salah satu pria hidung belang di salah satu hotel di kota Merauke, Senin (26/7), sekira pukul 14.00 WIT. Saat itu, petugas sudah membenututinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, tersangka menyuruh korban untuk datang ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya. Saat hendak melakukan transaksi, pria germo itu langsung diringkus.
“Pengakuannya dia sudah menjalankan bisnis tak bermoral itu selama dua tahun dan sudah menjual 10 orang wanita, termasuk ada juga anak masih dibawah umur,” tuturnya.[FHS-NAL]