26 Juli 2024

Polres Mappi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Irian Kepi

0

Saat Press Release Kasus Pengeroyokan di Jalan Irian Kepi

Mappi, PSP – Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si yang di dampingi Wakapolres Mappi Kompol Klemens Titirlolobi, S.H dan Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.K, M.H melakukan Press Release Kasus Pengeroyokan di jalan Irian Kepi distrik Obaa, tepat di depan SMA Negeri 1 Obaa kabupaten Mappi. Kasus Pengeroyokan di Press Release di aula Mapolres Mappi, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Mappi mengungkapkan, Kasus Pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar jam 23.45 WIT, terjadi saat tersangka YMMK (22) tahun melihat korban KM (51) tahun sedang berjalan kaki di depan depan SMA Negeri 1 Obaa, dan saat korban menole kebelakang tiba-tiba tersangka AB (23) tahun dan LAK (20) tahun mendekati korban dan tersangka AB melakukan pemukulan dengan tangan kanan dibagian kepala dan akhirnya korban terjatuh.

Sambungnya, lalu tersangka FK (20) tahun memukul korban dengan balok empat kali delapan sebanyak tiga kali pada bagian bahu, kemudian tersangka YMMK mengambil balok tersebut, dan memukul korban. Lalu tersangka AB menendang korban berkali-kali pada bagian wajah, dan tersangka GK (22) tahun memukul korban dengan belakang kampak dibagian bahu.

“Barang bukti yang didapatkan berupa satu buah kayu balok ukuran empat kali delapan pangan (1,2) meter. Hasil visum ditemukan satu buah luka robek dibagian rahang bawah kanan, panjang dua setengah centimeter, di leher satu centimeter, kedalaman satu centimeter, tepi luka tidak beraturan, dasar luka teraba tulang,” ucap Kapolres Mappi.

Lanjut Kapolres Mappi, pada hasil rontgen didapatkan patah tulang rahang bawah kanan, dan ditemukan satu buah luka robek di telinga kiri, panjang satu centimeter, lebar lima centimeter, dalam dua centimeter, tepi luka tidak beraturan. Terhadap beberapa tersangka telah dilakukan penyilidikan dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Merauke.

“Tersangka dijatukan dengan pasal primair pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP subsidair pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP. Dan diketahui tiga tersangka telah diamankan dan tiga tersangka lainnya masih DPO,” pungkas Kapolres Mappi. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *