Dukung Program JKN, Sekolah Tinggi Santo Yakobus Daftarkan 62 Anak Didik Menjadi Peserta JKN
Merauke, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Merauke bersama dengan Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke melakukan penandatanganan Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perjanjian tersebut ditandatangani atas komitmen kedua belah pihak serta merupakan wujud dukungan Ketua Sekolah Tinggi Santo Yakobus menuju cakupan semesta yang menyasar pada lembaga pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, Donatus mengucapkan terima kasih atas kerjasama serta dukungan penuh yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, di Gedung Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke, Senin (21/11).
“Atas nama manajemen Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang selama ini telah diberikan kepada kami, mulai dari koordinasi awal, pemberian informasi yang akhirnya bisa melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama. Sebelumnya, saya sudah berkoordinasi dengan manajemen dan mereka menyambut baik kerjasama tersebut. Kami sangat mendukung Program JKN dan kami yakin dengan mengikutsertakan peserta didik kami ke dalam program tersebut kami merasa aman karena peserta didik kami telah terlindungi atas resiko pembiayaan layanan kesehatan,” ucap Donatus.
Selain dari pada itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang telah ditandatangani tersebut. Ia menyebut, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke menjadi lembaga pendidikan pertama yang menyelenggarakan pendaftaran PBPU Kolektif di Kabupaten Merauke. Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang baik penyelenggaraan JKN bagi lembaga pendidikan lainnya.
“Ke depan kami akan menjadikan Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus sebagai percontohan bagi lembaga pendidikan lainnya yang telah memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi peserta didiknya. Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan proses pemutakhiran data peserta didik dan beberapa daftar nama telah kami sampaikan untuk dijadikan data awal pendaftaran. Tahap awal, telah didaftarkan 62 peserta didik dikelas 3 dan besar kemungkinan jumlah kepesertaan PBPU Kolektif tersebut akan terus bertambah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Achmad juga memberikan penjelasan atas Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Menurutnya, Surat Edaran tersebut telah memberikan isyarat kepada lembaga pendidikan untuk mengikutsertakan pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya serta memastikan peserta didik telah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Dalam Surat Edaran tersebut, lembaga pendidikan memiliki kewenangan dan kewajiban mengikutsertakan pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya serta memastikan bahwa peserta didik mereka telah terdaftar aktif sebagai Peserta JKN. Apabila masih terdapat peserta didik yang belum memiliki JKN, maka lembaga pendidikan tersebut dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui mekanisme PBPU Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” ucapnya. (TR/ar)