MRP Minta Tidak Perlu Bereaksi Berlebihan Terkait Pemutaran Film “Pesta Babi”
Damianus Katayu: Kami akan kumpulkan tokoh-tokoh intelektual Muyu untuk menonton dan mendiskusikan film itu.

Merauke, PSP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu, M. AP mengingatkan agar pihak-pihak yang melarang pemutaran film “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono tidak perlu bereaksi berlebihan terkait pemutaran film.
MRP menilai film “Pesta Babi” mengandung pesan budaya, sosial, dan lingkungan yang patut dipahami, khususnya terkait kondisi hutan dan adat yang terjadi di Papua Selatan saat ini.
Menurutnya, dalam konteks demokrasi, masyarakat berhak menonton dan menilai sendiri isi film tersebut, apakah memiliki unsur positif maupun negatif.
“Silakan masyarakat menonton dan menyimpulkan sendiri. Semakin kita melarang, justru masyarakat akan mempertanyakan kenapa dilarang,” ujarnya.
Ia mengatakan, istilah “Pesta Babi” yang digunakan dalam film tersebut berasal dari budaya suku Muyu yang dikenal dengan sebutan awon atampon. Dalam tradisi masyarakat Muyu, pesta babi memiliki makna yang sangat dalam dan sakral.
“Pesta babi dalam perspektif budaya orang Muyu itu ada arti dan makna tersendiri. Ada makna politik, sosial, budaya, dan ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan, dari sisi politik, pesta babi hanya dapat dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengaruh, kemampuan ekonomi, dan kepemimpinan di tengah masyarakat.
“Dalam pendekatan teori kepemimpinan itu disebut Big Man, orang besar yang punya kemampuan, punya pengaruh dan otoritas untuk melaksanakan pesta babi,” ujarnya.
Selain itu, pesta babi juga menghadirkan aktivitas ekonomi karena masyarakat datang untuk melakukan transaksi jual beli. Dari sisi sosial, tradisi tersebut menjadi ruang pertemuan masyarakat dari berbagai kampung yang berjauhan.
Sementara dari sisi budaya, pesta babi menjadi bagian dari pelestarian tradisi melalui tarian, nyanyian, hingga unsur spiritual yang diyakini masyarakat adat.
“Pesta babi itu sakral. Di situ ada kekuatan yang dipercaya masyarakat. Orang yang melaksanakan pesta babi itu bukan orang biasa,” katanya.
Ia menilai, pesan utama yang kemungkinan ingin disampaikan melalui film tersebut berkaitan dengan kondisi hutan dan tanah adat yang terancam.
“Kalau hutan hilang, barang-barang untuk melaksanakan pesta babi itu kita dapat dari mana? Semua itu tersimpan di hutan,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, selama tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada alasan untuk melarang pemutaran film tersebut.
“Kalau memang ada aturan yang melarang silakan. Tapi kalau tidak ada aturan, kenapa harus dilarang?” ujarnya.
Ia juga berencana mengajak tokoh-tokoh intelektual Muyu untuk menonton dan mendiskusikan film itu dari perspektif budaya masyarakat Muyu.
Menurutnya, menjaga tanah adat dan hutan sebagai warisan yang dipercayai berasal dari Tuhan dan dititipkan kepada setiap suku untuk dijaga.
“Tuhan sudah menitipkan tanah kepada manusia untuk dijaga dan dimanfaatkan bagi kebaikan bersama,” katanya.
Menurutnya, tidak semua wilayah harus digusur atau dibuka, sebab ada ruang-ruang adat dan hutan yang harus tetap dirawat demi keberlangsungan budaya masyarakat.
“Kalau kayu-kayu di hutan habis ditebang, nanti kita mau bikin rumah adat atau perlengkapan budaya pakai apa?” lanjutnya.
Damianus Katayu meminta masyarakat diberikan ruang untuk menilai sendiri film “Pesta Babi” tanpa perlu ada pelarangan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Silakan masyarakat menonton. Biarlah masyarakat yang menilai dan memberikan kesimpulan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak perlu ada pihak yang bereaksi berlebihan terhadap pemutaran film tersebut. Menurutnya, pelarangan hanya dapat dilakukan apabila isi film terbukti melanggar aturan.
“Kalau itu melanggar aturan, silakan pemerintah melarang. Tapi kalau tidak melanggar aturan, kenapa harus dilarang?” katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum menonton secara utuh film tersebut sehingga belum dapat memberikan penilaian menyeluruh terhadap isi maupun pesan yang disampaikan.
“Saya belum menonton, jadi belum bisa menilai. Kalau saya sudah nonton baru saya bisa memberikan pandangan,” ujarnya.
Ia juga menilai pelarangan justru dapat memunculkan rasa penasaran di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan baru.
“Semakin kita melarang, semakin menimbulkan pertanyaan, kenapa harus dilarang,” katanya.
Seperti ada teori yang menyebut sambungnya, semakin sesuatu ditekan, maka reaksi yang muncul akan semakin besar.
“Semakin sebuah pegas ditekan, itu akan menimbulkan tendangan yang semakin kuat. Orang akhirnya bertanya-tanya kenapa ini ditekan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk institusi pemerintah, tidak terburu-buru mengambil sikap pelarangan sebelum ada dasar aturan yang jelas.
“Silakan masyarakat menilai sendiri. Dari komentar-komentar yang muncul juga ada yang bilang film ini bermanfaat, ada juga yang punya pandangan lain. Itu hal biasa dalam demokrasi,” tutupnya. [ERS-NAL]
