Pj. Sekda Mappi Klarifikasi Simpang Siur Surat Seleksi PPPK

Mappi, PSP – Pj. Sekda Mappi, Dra. Maria Goreti Letsoin, M.Pd memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat permohonan fasilitas dan simulasi Computer Assisted Test (CAT) untuk pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II yang sempat memicu spekulasi di tengah Pegawai Kontrak Daerah (PKD).
Pj. Sekda Mappi, menjelaskan bahwa surat tertanggal 13 Mei 2026 tersebut merupakan dokumen administratif internal yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX. Surat itu bersifat usulan jadwal berdasarkan kesiapan teknis Pemerintah Daerah.
Pj. Sekda menegaskan bahwa, tanggal yang tercantum dalam surat tersebut hanyalah usulan dari Pemda. Keputusan final mengenai kapan seleksi akan dilaksanakan sepenuhnya berada di BKN.
“Kami mengajukan usulan berdasarkan kesiapan daerah, namun BKN yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jadwal pastinya,” ujar Maria Goretti, Senin (18/5/2026).
Terkait adanya penundaan dari usulan awal, hal ini dikarenakan adanya benturan agenda di pihak BKN. Pihak BKN mengonfirmasi bahwa pada tanggal yang diusulkan, tim mereka tengah menjalankan agenda di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Untuk memastikan langkah selanjutnya, Pemda Mappi dan BKN dijadwalkan akan melakukan pertemuan melalui Zoom Meeting pada Selasa (19/5/2026) guna menyepakati agenda terbaru yang sinkron antara pusat dan daerah.
Pemerintah menyayangkan tindakan oknum yang menyebarluaskan surat internal tersebut ke publik sebelum adanya keputusan final. Hal ini dianggap tidak etis karena dapat menimbulkan miskomunikasi dan kegaduhan.
“Ini menjadi catatan penting bahwa surat yang sifatnya bukan untuk konsumsi publik tidak seharusnya disebarluaskan. Tindakan tersebut bisa memicu provokasi yang justru dapat menghambat kelancaran proses seleksi,” tegas Pj. Sekda.
PKD diminta untuk tetap fokus mempersiapkan diri dan tidak terpancing isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Pemda Mappi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perubahan status tenaga PKD menjadi PPPK. [RADE-NAL]
