Hak Guru Kontrak, Guntur: Pengadilan Langkah Terakhir

0
Guru-honorer

Ilustrasi

Merauke, PSP – Pengadilan menjadi langkah terakhir yang bakal ditempuh oleh Kuasa Hukum PGRI Merauke, Guntur Ohoiwutun dalam melakukan pendampingan terhadap guru kotrak yang tidak memperoleh haknya.  Namun demikian, Gutur menuturkan bahwa sebelum melakukan itu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna memperoleh kejelasan penyelesaian hak guru.

“Langkah pengadilan itu adalah langkah terakhir. Langkah yang pertama yaitu komunikasi dan mediasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan agar bisa menyelesaikan persoalan honor guru dengan dilakukan verifikasi data guru yang melakukan tugas dilapangan,” katanya, kepada Papua Selatan Pos, melalui sambungan telepon, Minggu (21/2).

Guntur menambahkan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi juga dengan pihak guru untuk memperoleh data dan infomasi yang lengkap. “Saya sudah minta ke guru untuk disipakan data-data dan segala bukti, termasuk bukti mengajar. Sehingga hak-hak guru tidak dihilangkan,” tambahnya.

Selain itu, Guntur menilai bahwa seyogianya Dinas Pendidikan tidak boleh melakukan pemberhentian guru kontrak secara sepihak, tanpa berkoordinasi dengan Inspektorat. Pasalnya, ini merupakan ranah Inspektorat untuk menghapus nama guru, sementara sedang dalam masa kontrak kerja.

“Sebenarnya tidak boleh. Kalau mereka sudah mempunyai kontrak dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas, ya harus dianggarkan. Ini berarti ada kekeliruan dalam sistim perencanaan yang dilakukan oleh pihak Dinas. Dinas harus mengevaluasi perencanaan yang mereka lakukan. Karena dari perencanaan berapa tenaga guru kontrak, lalu diangarkannya berapa, itu yang harus ditentukan oleh dinas. Kalau Dinas tidak melakukan penganggaran, berati Dinas gagal dalam melakukan perencanaan dan penganggaran. Tapi kalau itu betul dilakukan, Dinas yang bertanggungjawab,” pungkasnya. [WEND-NAL] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *