Pilkada Merauke Belum Dapat Dipastikan Berujung di MK

0
Tukidjo,SH

Tukidjo,SH

 Merauke, PSP – KPU Kabupaten Merauke telah menyelesaikan pleno penetapan rekapitulasi suara hasil Pilkada Merauke. Dimana hasilnya, KPU di Swiss Belhotel, Rabu (16/12) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 03 Drs. Romanus Mbaraka dan H. Riduwan (ROMARIN) unggul jauh dengan memperoleh sebanyak 64.630 suara, sedangkan paslon nomor urut 01 Hendrikus Mahuze dan Edy Santosa (Hermes) hanya meraih memperoleh suara 29.858 dan Paslon nomor urut 02 Heribertus Silubun dan Bambang Setiadji memperoleh 11.599 suara.

Dalam rapat pleno tersebut, masih menyisahkan tanda tanya dengan adanya sikap dari saksi Pasangan Hendrikus Mahuze dan Edy Santosa (Hermes) yang tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan. Tentu saja muncul dugaan, pasangan Hermes akan mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Merauke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Hendrikus Mahuze yang masih berstatus calon bupati belum merespon panggilan wartawan media ini. Sedangkan, wakilnya Edy Santosa belum memberikan jawaban soal apakah Hermes akan mengajukan perkara ke MK. Edy Santosa malah menyarankan wartawan media ini untuk menghubungi Hendrik Mahuze.  “Terkait itu langsung aja ke pak Hendrik ya,” ujar Edy Santosa melalui sambung telphonenya singkat.

Sementara dari hasil pengecekan Bawaslu Kabupaten Merauke di aplikasi sengketa hasil pemilu milik Mahkamah Konstitusi, belum ada pendaftaran pengajuan  sengketa hasil pemungutan suara di Kabupaten Merauke.

“Mekanisme PHPU atau sengketa hasil langsung ke MK, jadi kita tunggu saja. Kami bersama KPU juga memiliki akses untuk mengecek di aplikasi registrasi tentang sengketa hasil MK, dan belum ada memberitahukan,” ujar Komisioner Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Tukidjo,SH di ruang kerjanya, kemarin.

Disebutkan dia, pengajuan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi sedianya diberlakukan 3 hari sejak diplenokan.  “Jadi kita belum tahu. Karena mekanismenya kandidat yang langsung ke MK dan kami bersama KPU hanya diberitahukan melalui aplikasi register,” tuturnya.

Bila nantinya terjadi sengketa hasil, atas permintaan MK, maka Bawaslu berposisi sebagai pihak pemberi keterangan, berdasarkan hasil pleno KPU. Menurut Tukidjo, peristiwa tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi paslon Hermes bukan persoalan.  “Itu tidak mutlak, tidak ditandatangani juga tidak masalah. Yang penting dalam pleno terbuka di ucapkan,” pungkas Tukidjo. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *