Cegah Diklaim Negara Lain, Pemda Didorong Mendaftarkan Potensi Kekayaan Intelektual
Penyelenggara sosialisasi kekayaan intelektual di Swisbel Hotel Merauke, kemarin.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Papua, menggelar sosialisasi kekayaan intelektual dengan tema ‘peningkatan pemahaman dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual’ di SwissbelHotel Merauke, Rabu (11/11).
JFT Bidang Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Papua, Elisabeth S.A.Haurissa,SH,M.I.Kom mengemukakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah kabupaten Merauke bersama masyarakat adat untuk mendaftarkan dan mendata potensi – potensi kekayaan intelektual yang ada. Potensi yang dimaksud seperti tarian khas daerah, pengetahuan genetic seperti tanaman.
“Mengapa ini begitu penting. Karena, untuk melindungi asset Kabupaten Merauke. Seperti kita ketahui belakangan ini, banyak hal kebudayaan yang dimiliki Indonesia, diklaim milik Negara lain,” terangnya.
Salah salah satu bentuk perlindungan terhadap asset tersebut, dengan cara mencatatkannya. Makanya, dalam kegiatan tersebut dilibatkan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Koperasi, UMKM dan Bagian Hukum Setda Merauke.
Target yang diharapkan, dari Kabupaten Merauke ada yang mencatatkan indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal, seperti contoh, sarang semut, kulit buaya maupun beras lokal, khusus yang ada di Meruake. Artinya, produk itu, tidak ada di daerah lain, hanya ada di Merauke saja. “Itu produksi lokal yang bisa kita dorong untuk dilindungi. Kalau orang luar ingin mendapatkannya, harus ke Merauke. Untuk itu, diharapkan juga adanya kolaborasi dinas terkait,” pungkasnya.[FHS-NAL]
