3 Tersangka Tipikor Dana Otsus Masuk Sel Isolasi
Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si
Merauke, PSP – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke Sony Sophian, menyebutkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dana otsus Dinas Perikanan Kabupaten Merauke titipan dari Kejaksaan Negeri Merauke dimasukkan dalam sel tahanan isolasi.
Hal itu guna mengatisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.
“Kami langsung karantina kan mereka selama 2 minggu di sel isolasi,” kata Sony kepada wartawan kemarin.
Disebutkan dia, perlakuan para tersangka Tipikor dengan napi lain dilakukan sama.
“Perlakuan semua sama, karena kami tidak memiliki kamar khusus atau tempat khusus jadi sama pembinaannya,” ucapnya.
Sedianya, lanjut Sony, Lapas sudah bisa memerima tahanan yang sudah tahap 3 atau inkrah. “Tapi ada kebijakan khusus tahanan dari Boven Digoel, Asmat dan Mappi karena yang tangani Kejaksaan Merauke maka kami buat kebijakan bisa menerima tapi harus melengkapi surat kesehatan dan surat bebas Covid-19,” katanya.
Meskipun, kata dia, sesuai edaran dari dirjen Lapas Kelas II B Merauke tidak boleh menerima tahanan status A2. “Tapi karena kebijakan itu tadi, sebab luasan Papua Selatan yang mencakup Mappi, Asmat dan Boven Digoel,,” tandasnya. [ERS-NAL]
