27 Juli 2024

Biaya Rapid Test untuk Penumpang Pesawat Sebesar 50 Ribu

0

dr. Nevile Muskita

Merauke, PSP – Sesuai dengan Peraturan Daerah, biaya pengurusan rapid test adalah Rp. 50 ribu. Nantinya, sesuai dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Merauke, Rapid test merupakan syarat administrasi wajib bagi calon penumpang yang akan mengunakan transportasi undara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Nevile R Muskita mengatakan bahwa untuk mempermudah dan menambah akses pengurusan rapid test, pemerintah akan bekerja sama dengan beberap klinik swasta di Merauke.

“Biayanya sesuai perda, kemaren sekitar Rp. 50 ribu. Itu sudah murah, tapi nanti juga tergantung kebijakan daerah. Makanya kemaren saya bilang untuk memperluas akses kita juga akan bicara dengan klinik swasta, dan leb swasta,” ujar Nevile, Senin (17/6/2020).

Selain itu, nantinya sebelum dilakukannya kerja sama, pemerintah akan berkordinasi membahas mengenai standar dan kualitas alat. Hal ini agar nantinya pemerintah bisa menjamin bahwa alat yang digunakan oleh klinik sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pemeritah pusat.

“Kalau memang memungkinkan kita akan berkordinasi dengan mereka, dan yang jelas kita juga akan duduk bersama untuk memastikan bahwa alat rapid test yang mereka miliki sudah sesuai dengan rekomendasi dari kementerain maupun dari BNPB supaya standarnya sama,” singkatnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *