27 Juli 2024

Napi Asimilasi Tikam Tangan dan Paha Wanita Ini dengan Gunting

0

Penyidik Satreskrim Polres Merauke saat memintai keterangan dari seorang napi, pelaku penganiaya seorang wanita yang terjadi Rabu,(3/6).Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP –  Lagi-lagi napi asimiliasi berulah lagi. Kali ini Napi berinisial KF, diringkus tim opsnal Reskrim Polres Merauke, di Jalan Hebe, Senin (8/6), 18.30 wit. Pria itu merupakan pelaku penganiayan terhadap wanita penjaga salah satu toko sepatu di kota Merauke yang terjadi Rabu (3/6), lalu.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH mengatakan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 351 ayat ( 1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

“Keterangan awal, pelaku menganggap korban menghina dirinya. Dimana,  korban memalingkan wajahnya dan membelakangi pelaku. Ini masih kita dalami lagi,” ujar AKP Carroland kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/6).

Kasat Reskrim menyebut, kasus itu terjadi, ketika korban dan pelaku usai  membuka toko sepatu, dimana korban bekerja. Pelaku merasa emosi, lantaran gerakan korban. Keduanya sebelumnya duduk berhadapan. Tiba-tiba, korban  memutar badan dan  memalingkan pandangannya dari pelaku.

“Pelaku pun langsung mengambil gunting yang ada di depannya dan langsung menikam tangan dan paha korban hingga terluka,” bebernya.

Pelaku sendiri, sebut Kasat Reskrim, baru keluar dari Lapas Kelas II B Merauke, 6 April 2020 lalu.  Ia sebelumnya tersandung kasus persetubuhan dibawah umur. Namun baru hitungan bulan ia, sudah kembali melakukan tindak pidana. Terkait kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapas Merauke. Kasat menambahkan, Polres Merauke sudah menangani tiga kasus tindak pidana yang melibatkan napi asimilasi. “Kasus pencurian dan kasus penganiayaan,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *