27 Juli 2024

Bunuh Temannya, David Dihukum 13 Tahun Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – David Bill, pemuda berusia 23 tahun, dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (10/6), setelah dinyatakan terbukti telah membunuh temannya bernama Arnold Mahuze di Jalan Binaloka Lampu Satu Merauke pada tanggal 25 Desember 2019 lalu.

David dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana melanggar Pasal 338 KUHP. Putusan dibacakan oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secar online.

Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta dilatarbelakangi oleh minuman keras. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. 

Kejadian pembunuhan ini bermula saat terdakwa sedang meminum minuman keras jenis wiro bersama salah seorang temannya. Tak lama kemudian, datanglah korban dan bergabung dengan mereka. Ketika korban sudah mabuk, ia lalu berbicara dengan bahasa Inggris Pidgin. Mendengar itu, terdakwa lalu tersinggung karena tak mengerti apa yang diucapkan oleh korban.

Terdakwa kemudian langsung memukul korban beberapa kali hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban serta menendangnya. Karena korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah, terdakwa langsung pulang ke rumah dan bersembunyi. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *