27 Juli 2024

Kasus Pembunuhan di Jalan Binaloka, DB Akui Habisi Korban Karena Tersinggung

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Sidang kasus pembunuhan terhadap pemuda bernama Arnold Mahuze di Jalan Binaloka Lampu Satu Merauke pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6). Terdakwa berinisial DB (23), dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa dirinya menghabisi korban karena tersinggung. Korban saat itu yang sudah dalam keadaan mabuk berbicara kepada terdakwa dengan bahasa Pidgin (Tok Pisin).  

Terdakwa menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa sedang meminum minuman keras jenis wiro bersama salah seorang temannya. Tak lama kemudian, datanglah korban dan bergabung dengan mereka. Ketika korban sudah mabuk, ia lalu berbicara dengan bahasa Inggris Pidgin. Mendengar itu, terdakwa lalu tersinggung karena tak mengerti artinya.

Terdakwa kemudian langsung memukul korban beberapa kali hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, terdakwa mengambil kayu dan kembali memukul kepala korban serta menendangnya. Karena korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah, terdakwa langsung pulang ke rumah dan bersembunyi.

DB didakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum Sebastian Puruhita Handoko, SH serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *