Panah Temannya Hingga Tewas, GI Dituntut 14 Tahun Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Dibuktikan telah membunuh temannya, pemuda berinisial GI (27) dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6). Ia diduga telah memanah temannya bernama Moses Wonijai dengan menggunakan busur hingga meninggal dunia.

GI disebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal 388 KUHP. Pembuktian tersebut disebutkan dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rahkmat, SH di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online.

Kasus ini terjadi di Kampung Bupul, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke pada tanggal 8 Maret 2020. Kejadian bermula saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang busur dan anak panah. Melihat itu, ayahnya lalu datang membawa kayu dan memukul terdakwa di bagian kepala. Tak terima dengan itu, terdakwa langsung menikam ayahnya dengan menggunakan anak panah.

Terdakwa kemudian meninggalkan ayahnya dan berjalan ke arah ke pertigaan Kampung Bupul. Sesampainya pertigaan, ia bertemu dengan salah seorang temannya dan kemudian memanahnya dengan menggunakan busur hingga mengenai tangan. Setelah itu terdakwa langsung berlari dan bersembunyi di semak-semak.

Tak lama kemudian datanglah korban, dan mencari terdakwa. Melihat korban datang, terdakwa mengarahkan busur dan anak panah, lalu memanah korban hingga mengenai dada. Korban langsung berteriak dan berjalan menjauhi terdakwa dan terdakwa langsung berlari ke hutan untuk bersembunyi. Beberapa saat kemudian terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *