26 Juli 2024

Bacok Putranya yang Berusia 2 Tahun, Seorang IRT Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – Seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial NB (32) divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5). NB terbukti telah membacok putranya yang berusia 2 tahun dengan menggunakan parang hingga mengalami luka berat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.

Kasus ini terjadi di Kampung Bipim, Distrik Atsj, Kabupaten Asmat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu. Kejadian bermula terdakwa mendengar pembicaraan mertuanya yang menyebutkan bahwa korban adalah anak haram terdakwa dengan pria lain. Terdakwa kemudian tidak terima. Sesampainya di rumah, ia lalu mengambil parang dengan tujuan pergi ke kebun.

Kemudian di dalam perjalanan terdakwa melihat putranya (korban) sedang digendong oleh adiknya. Karena terbawa emosi terdakwa langsung membacok korban yang sementara digendong dengan menggunakan parang hingga melukai kepala dan bagian pantai. Akibatnya korban mengalami luka berat.

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasami Rumpaisum, SH di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa yang mengikuti sidang secaraa online. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *