Bawa Ganja, AM Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

0

Ilustrasi

Merauke, PSP – AM, pemuda berusia 20 tahun yang menjadi terdakwa kasus narkotika, akhirnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (12/5). Ia dibuktikan telah membawa narkotika jenis ganja dalam perjalanan dari Merauke menuju Asiki pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.  

AM disebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH di hadapan Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH serta terdakwa yang mengikiti sidang secara online.

Aksi terdakwa diketahui bermula saat terdakwa bersama beberapa temannya sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil dari Merauke menuju Asiki. Terdakwa saat itu membawa paket narkotika jenis ganja tanpa diketahui oleh teman-temannya. Ketika melewati di Jalan Trans Papua, Depan SMK Negeri 1 Bupul, terdakwa diberhentikan dan diperiksa oleh anggota TNI.

Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota TNI menemukan ganja yang disimpan di dalam laci dasbor yang disimpan di dalam lipatan kertas koran. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya lalu ditahan dan diserahkan ke Polsek Bupul.

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *