27 Juli 2024

Jaksa Periksa Tersangka Shabu melalui Video Call

0

Sesaat Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko memeriksa tersangka kasus sabu melalui Video Call.Foto:PSP/ERS

Layanan Administrasi Dikirim melalui Aplikasi Si Pace

Merauke, PSP-Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan perkara terhadap tersangka kasus sabu berinisial R, yang diserahkan Satuan Narkoba Polres Merauke di ruangan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (20/4). Pemeriksaan identitas dan perkara itu dilakukan melalui hubungan via seluler atau video call.

Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Handoko bertindak sebagai pemeriksa tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut.

Kepala Kejakasaan Merauke I Wayan Sumerta Yasa,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw,SH mengemukakan, tujuan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan untuk memperhatikan hak-hak tersangka yang mana masa penahanannya telah habis.

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19 kami kejaksaan melakukan suatu inovasi denganpenyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) secara online. Yang mana tersangka tidak dibawa ke Kejaksaan Negeri Merauke tetapi melalui vidcal,” ujar Pieter Louw kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan.

Untuk syarat formal dan hal-hal yang menyangkut tindakan yang dilakukan oleh tersangka, kata Pieter, juga akan diperiksa melalui sarana teleconfrence melalui aplikasi zoom jarak jauh.

“Kami sudah lakukan sejak minggu lalu, sesuai surat edaran Kementrian Hukum dan HAM bahwa ketika penyerahan proses tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan tidak langsung diserahkan kepada lembaga, tetapi akan dikembalikan kepada kepolisian tetapi tetap memperhatikan hak-hak tersangka,” ucap0nya.

Begitupun penyerahan administrasi, kata Pieter Louw, akan dikirimkan melalui layanan aplikasi Si Pace. “Si Pace ini akan mengirimkan administrasi ke kepolisian kemudian kami akan menanyakan langsung melalui video confrence,” katanya. Untuk diketahui, tersangka R diduga melanggar pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ERS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *