27 Juli 2024

Kepala Kampung Umanderu Siap Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

0

I Wayan Sumertayasa, SH, MH

Merauke, PSP-Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VG (54) siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017 dan 2018 senilai Rp 1,7 miliar. Perkara ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Merauke dan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Pasami Rumpaisum, SH mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka selaku kepala kampung diduga membuat proyek fiktif. Dana yang telah dianggarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan infratruktur, digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi. 

“Untuk berkas atas nama tersangka kita nyatakan P-21. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kita masih menunggu situasi membaik karena masih Corona dan karena masih Lockdown kita juga belum bisa melimpahkan kasus ini juga ke Pengadilan Tipikor. Kalau situasi belum memungkinkan kita belum bisa lakukan penyerahan,” kata Pasami saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Dikatakan, tersangka setelah melakukan pencairan tidak kembali ke kampung, tetapi menghabiskan dana tersebut di Merauke. Sementara untuk anggaran DD sekitar Rp 1 miliar per tahun.

“Jadi ada unsur untuk memperkaya diri sendiri. Sementara yantg kita cek belum ada yang dikembalikan. Sementara tersangka wajib lapor di kepolisian,” kata Pasami.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.      Subsidair Pasal 2 Ayat 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *