Tahun 2021 BPJS TK Salurkan Klaim 32, 2 Miliar, Bukti BPJS TK Berikan Pelayanan Terbaik

0
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali mengatakan selama tahun 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke telah menyalurkan total klaim kepada Peserta sebesar Rp. 32, 2 Miliar yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jainan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“ Untuk Jaminan Hari Tua dengan nominalnya kurang lebih Rp. 29, 7 Miliar, kemudain untuk Jaminan Kecelakan Kerja kurang lebih Rp. 30 Juta, Jaminan Kematian  Rp. 2,1 Miliar dan Jaminan Pensiun Rp. 283 Juta jadi total Rp. 32, 2 Miliar,” kata Alamsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).

Dikatakan Alamsyah bahwa jumlah klaim tersebut merupakan bukti BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.

Dirinya juga mengatakan, sejak tahun 2021 pelayanan klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, dimana peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat karena pengajuan klaim sudah bisa dilakukan secara online dengan kanal-kanal yang telah tersedia.

“ Dengan adanya beberapa kemudahan terkait dengan pelayanan Klaim, mulai dari Online LapaAsik, kemudian yang terbaru ada JMO, Jamsostek Mobile. Jadi tentunya dengan kemudahan-kemudahan pelayanan ini peserta tidak perlu datang ke kantor lagi melakukan klaim sehingga mereka bisa dimana saja melakukan klaim khususnya untuk Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Dengan kemudahan tersebut, dirinya berharap kedepannya banyak pekerja formal maupun informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar dan dapat merasakan banyak manfaat jika mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“ Tentunya kedepannya di tahun 2022 ini terus kita memberikan ppelayanan yang prima kepada peserta dan juga calon peserta yang akan nantinya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *