Gedung Sekolah di Palang, Koramil 1707-15/Ulilin Perjuangkan Anak-Anak Untuk Tetap Bisa Belajar

0
Babinsa Koramil 1707-15Ulilin saat memasangkan sarana pembelajaran untuk anak-anak kampung Kafyamke.

Babinsa Koramil 1707-15/Ulilin saat memasangkan sarana pembelajaran untuk anak-anak kampung Kafyamke. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Pendidikan merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh sumua warga Negara Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Dengan berpedoman pada pasal 31 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan namun masih adanya anak-anak yang belum bisa mengikuti pendidikan karena faktor geografi maupun permasalahan lain di wilayah.

Seperti yang dirasakan anak-anak Kampung Kafyamke Muting III dan Kampung Ngayu Muting I, saat ini mereka tidak bisa mengikuti proses belajar dikarenakan SD Inpres Kafyamke Muting III di palang/segel sejak tanggal 17 Desember 2021 oleh salah seorang warga Kampung Kafyamke Muting III Distrik Ulilin selaku pemegang hak ulayat.

Melihat kondisi tersebut 6 orang Babinsa Koramil 1707-15/Ulilin Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Bati Komsos Koramil 1707-15/Ulilin, Pelda Mulyadi melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Distrik Ulilin, Kepala Kampung Kafyamke dan para Guru SD Inpres Kafyamke Muting III dalam mencari solusi dan memperjuangkan anak-anak untuk tetap bisa belajar dengan cara mendapat tempat sementara untuk proses belajar.

Dari rapat tersebut, disepakati bahwa siswa-siswi yang tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu melakukan proses pembelajaran di salah satu gedung kosong milik salah seorang waga kampung untuk dijadikan kelas.

” Dari hasil rapat tersebut telah telah ditemukan solusi dan kesepakatan bersama bahwa anak-anak dari Kampung Kafyamke dan Kampung Ngayu akan melaksanakan proses belajar sementara di salah satu toko (bangunan kosong) milik Bapak Baharudin Sahari di Kampung Ngayu Muting I dan dalam pelaksanaannya dibagi 2 shif yaitu shif pertama untuk kelas 1,3 dan 5 sedangkan shif kedua untuk kelas 2, 4 dan 6,” jelasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *