Pemilik Menangis, Karantina Pertanian Musnahkan Bibit Pisangnya
Pemusnahna bibit pisang asal Bitung oleh Karantina Pertanian. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Karantina Pertanian Kelas I Merauke gencar melakukan pemusnahan terhadap hasil temuan mereka baik tanaman maupun hewan yang tidak sesuai ketentuan.
Kali ini, Karantina Pertanian kembali memusnahkan bibit pisang asal Bitung yang didapati dibawa penumpang tidak memiliki dokumen persyaratan di KM. Tatamilau pada Selasa 22 Juni 2021 lalu.
Pemusnahan bibit pisang dengan cara membakarnya, berjumlah 3 batang itu turut dilakukan pihak terkait dan pemilik sendiri dikantor Karantina Pertanian, Kamis (24/6).
Tindakan pembakaran dilakukan, karena pemilik terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35.

Pada saat dibawa dari Kabupaten Bitung bibit pisang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan maupun pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina pengawasan dan pengendalian.
Kemudian tidak menyerahkan dokumen yang dipersayaratkan sesuai ketentuan.
Pada saat pemusnahan, pemilik istri dari Petrus Basik -Basik tampak menangis tersendu -sendu.
Saat ditanyai wartawan, ia mengatakan kalau bibit pisang itu dibawa dari Bitung untuk keperluan ditanam dan buahnya akan dikonsumsi. “Itu untuk ditanam dan buahnya nanti mau dimakan,” timpal Petrus Basik – Basik. [ERS-NAL]
