29 Maret 2024

Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Cek Riwayat Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

0

Giat Media Gathering BPJS Kesehatan cabang Merauke, Kamis (24/6). Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan fitur mobile screening dengan nama Skrining Riwayat Kesehatan pada aplikasi BPJS Kesehatan Mobile di beberapa tempat di Indonesia, termasuk di kabupaten Merauke.

“ Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk mendeteksi lebih awal, jangan sampai nanti tunggu sakit dulu baru kita tau kita kena sakit. Jadi aplikasi ini dibuat khusus untuk peserta BPJS kesehatan untuk mendeteksi lebih awal riwayat penyakit yang kita derita,” ucap Kabid SDMUKP BPJS Kesehatan cabang Merauke, Itar Prihartono kepada wartawan saat mengadakan Media Gathering BPJS Kesehatan, Kamis (24/6).

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan skrining riwayat penyakit yang diderita sangat mudah. Peserta tinggal download aplikasi Mobile JKN di Playstore.

Untuk bisa mengakses aplikasi, pengguna harus melakukan registrasi dengan mengisi data diri yang dibutuhkan.

Setelah terdaftar dan masuk ke aplikasi melalui tombol log in, pengguna dapat memilih menu Skrining Riwayat Kesehatan.

Setelah masuk kepada menu Skrining Riwayat Kesehatan, peserta diharuskan mengisi terlebih dahulu beberapa pertanyaan terkait gejala-gejala penyakit yang dirasakan sehari-hari.

Jika pengguna aplikasi tersebut terdeteksi memiliki risiko kesehatan sedang hingga berat, maka akan muncul pemberitahuan untuk segera memeriksakan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Akan tetapi jika hasil skrining menunjukkan pengguna memiliki risiko rendah, maka akan tercantum saran-saran kesehatan seperti anjuran pola hidup sehat dan latihan fisik rutin minimal 30 menit setiap hari.

Selain menu skrining, aplikasi milik BPJS Kesehatan tersebut juga menyediakan menu lain untuk mengecek status kepesertaan, data tagihan, lokasi fasilitas kesehatan, dan catatan pembayaran. Untuk bisa mengakses aplikasi, pengguna harus melakukan registrasi dengan mengisi data diri yang dibutuhkan. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *