88 Ribu Peserta PBI JK se-Papua Selatan Sempat Dinonaktifkan, BPJS Imbau Urus Surat Layanan Medis

0
Dani Hamdani

Dani Hamdani

Merauke, PSP – Sebanyak kurang lebih 88 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat di Provinsi Papua Selatan sempat terdampak penonaktifan kepesertaan. Saat ini, proses reaktivasi terus berjalan seiring dibukanya kembali akses pengaktifan oleh pemerintah.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Merauke, Dani Hamdani, mengatakan jumlah peserta terdampak tersebar di empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.

“Untuk seluruh Papua Selatan kemarin sempat terdampak kurang lebih 88 ribu peserta, terbanyak memang di Merauke,” ujar Dani di Merauke, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu jumlah tersebut terus berkurang karena sebagian peserta telah direaktivasi. Proses pengaktifan kembali bersifat dinamis, tergantung usulan yang masuk melalui dinas sosial di masing-masing daerah.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang kepesertaannya nonaktif dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan agar segera mengurus dokumen pendukung. Peserta yang benar-benar membutuhkan penanganan medis, seperti sedang dirawat atau memerlukan rujukan, diminta membawa surat keterangan membutuhkan layanan dari fasilitas kesehatan, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta memastikan validitas data diri.

Dani mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya warga yang tidak dalam kondisi sakit namun meminta surat keterangan sakit di puskesmas untuk keperluan administrasi reaktivasi.

“Ada beberapa pengaduan dari puskesmas bahwa masyarakat yang tidak sakit meminta surat sakit. Yang dibutuhkan adalah mereka yang benar-benar sedang membutuhkan layanan medis, misalnya sedang dirawat atau harus dirujuk. Surat-surat ini yang dibawa ke dinas sosial untuk proses reaktivasi,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan, salah satu penyebab penonaktifan kepesertaan adalah ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data KTP. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan pembaruan atau pelaporan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar proses verifikasi di dinas sosial tidak terkendala. BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku sehingga proses reaktivasi kepesertaan PBI JK di Papua Selatan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *