Proses Penyusunan RTRW Papua Selatan Dinilai Terlalu Cepat

0
Damianus Katayu, M.AP

Damianus Katayu, M.AP

Merauke, PSP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, M.AP, soroti proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Selatan yang dinilainya berjalan terlalu cepat dan minim melibatkan masyarakat adat.

Menurutnya, konsultasi publik untuk pembahasan RTRW seharusnya dilakukan 3 hingga 4 kali serta melibatkan seluruh pihak terkait agar pemerintah mendapatkan pertimbangan yang utuh, terutama karena pembahasannya mencakup hutan adat masyarakat Papua.

“Bagi kami, RTRW Papua Selatan yang dibahas beberapa waktu lalu terlalu cepat. Konsultasi publik seharusnya dilakukan 3 sampai 4 kali dan melibatkan semua pihak, supaya pemerintah mendapat pertimbangan, sebab yang dibicarakan di dalamnya adalah hutan adat masyarakat Papua. Kita ini berbicara hak masyarakat adat secara keseluruhan,” jelas Katayu, di ruang kerjanya,Senin (17/11)

Diungkapkan, konsultasi publik hanya dilakukan satu kali. Setelah draft RTRW tersedia, pemerintah langsung mendorongnya ke pemerintah pusat tanpa kembali melibatkan MRP secara memadai.

“Kami dilibatkan, tapi hanya sekali itu saja. Tiba-tiba draf sudah jadi dan dikirim ke Jakarta. Informasi itu pun saya dapat dari DPR secara lisan, bukan melalui surat resmi,” ungkapnya.

MRP belum mengetahui apakah masukan MRP telah dicantumkan dalam draft RTRW tersebut atau belum.

“Sampai sekarang kami belum tahu,”

Seperti beberapa waktu lalu, tambahnya, hasil diskusi MRP bersama masyarakat Marind Imbuti, masyarakat menyampaikan keinginan agar beberapa titik di wilayah Kali Maro tidak boleh disentuh dalam penataan ruang.

“Itu permintaan masyarakat, dan hal seperti ini harus dipertimbangkan dalam RTRW,” tegasnya.

Sebelumnya,  Pemerintah Provinsi Papua Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai mekanisme nasional.

Kepala Bapperida Papua Selatan, Dr. Ulmi Listianingsih Wayeni, S.Sos., M.M., menjelaskan,  proses penyusunan RTRW provinsi mengikuti alur yang ditetapkan pemerintah pusat karena di dalamnya mencakup program strategis nasional (PSN).

Menurut Ulmi, tahapan dimulai sejak 2023 melalui penyusunan rancangan awal yang kemudian dibahas dalam diskusi lintas sektor serta disosialisasikan ke empat kabupaten cakupan di wilayah Papua Selatan. “RTRW Papua Selatan memuat aspek sosial budaya, termasuk perhatian terhadap hak ulayat dan cagar budaya yang wajib dicantumkan,” ujar Ulmi di kantornya, Jumat (14/11).

Pembahasan lintas sektoral dengan berbagai kementerian dan lembaga juga telah dilakukan untuk memastikan perlindungan kawasan sakral yang selama ini belum tersentuh.

Pemetaan wilayah sakral dan cagar budaya disusun sebagai dasar penetapan ruang.

“Di kementerian lembaga kami membahas per sub. Dan tanggal 17 Oktober 2025 Perda sudah ditetapkan bernomor 3 tahun 2025 untuk Perda RTRW. Perda itu juga keluar setelah adanya survei ke 4 kabupaten oleh tim terpadu sehingga keluar lah SK,” lanjut dia.

Ulmi menjelaskan, sebelum Perda ditetapkan, tim terpadu telah melakukan survei ke empat kabupaten sehingga diterbitkan dua SK penting, SK Nomor 430 tentang kebutuhan pengembangan wilayah yang mencakup kawasan lestari hutan, infrastruktur, dan pemukiman serta SK Nomor 591 terkait kawasan pertanian, khususnya persawahan. “Hasil ini sudah disepakati dalam pembahasan lintas sektor. Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan SK terkait kawasan hutan, termasuk area perkebunan,” kata Ulmi. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *