Bulog Merauke Ancam Sanksi Pedagang Jual MinyaKita di Atas HET

Merauke, PSP – Perum Bulog Kantor Cabang Merauke menegaskan tidak boleh ada pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Kepala Perum Bulog Cabang Merauke Karennu mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti menjual MinyaKita melebihi harga ketentuan.
“Kalau di lapangan ditemukan harga di atas ketentuan, silakan laporkan ke kami. Akan ada sanksi kepada pedagang yang melanggar,” tegas Karennu di gudang Bulog Merauke, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, penyaluran MinyaKita dilakukan melalui jaringan SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok) dan outlet binaan yang terus dipantau bersama pemerintah daerah agar harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya harga MinyaKita di pasaran Merauke mencapai Rp21 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam kunjungan reses anggota DPR RI Komisi IV Sulaeman L. Hamzah ke Perum Bulog Merauke.
Sulaeman menegaskan program minyak goreng bersubsidi itu pada dasarnya dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Program dasarnya sebetulnya untuk pelayanan kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Pada intinya dari pembahasan kami bersama jajaran Bulog, pelayanan yang ditangani Bulog ini kita harapkan bisa rutin dan terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya. [ERS-NAL]
