Dua Kali Kabur, Pengedar Sabu-Sabu di Merauke Ini Akhirnya Digulung Polisi
Merauke, PSP – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap kurir sekaligus pengguna sabu-sabu bernama Hendra (6) di Jalan Ampera I, Kelurahan Maro, Distrik Merauke Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat 1,52 gram. Di TKP anggota juga mengamankan sepeda motor, handphone dan uang hasil penjualan sabu oleh pelaku. Untuk sasaran penjualan sabu itu adalah teman sebaya dan teman bergaulnya.
“Pelaku sudah dua kali dilakukan penggerebakan tapi berhasil melarikan diri dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun saat beraksi ketiga kalinya berhasil ditangkap”, terang Kasie Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo, di Mapolres kemarin.
Menurut pengakuan pelaku kata AKP Prih ia membeli paket sabu itu seharga Rp 1,5 juta per paketnya. Sabu itu lalu dikonsumsi lalu dijual bila ada yang membutuhkan. Karena yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran polisi, maka gerak geriknya selalu diikuti dan akhirnya langsung meringkusnya.
Kaitan penanganan kasus narkotika ini, Sat Narkoba masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap asal barang haram itu. Kemudian siapa saja yang terlibat dalam bisnis peredaran ini di Merauke.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kini pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Merauke. “Ada tiga pasal yang disangkakan kepada pelaku ini”, katanya.[FHS-NAL]