Kepala BPKAD Boven Digoel Jadi tersangka, Diduga Menipulasi Data SIPD

0

Tanah Merah, PSP – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD  Boven Digoel aktif yang berinisial WG menjadi tersangka bersama salah satu stafnya yang berinisial CH oleh Polres Boven Digoel terkait Dugaan Penipulasi data Sistem Pengelolaan Informasi Dana (SIPD) RI pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel. Hal ini diungkapkan Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, SH, SIK, CPHR di Mapolres Boven Digoel pada Rabu (12/2) kemarin.

Dalam press releasenya, Kapolres Wisnu Perdana Putra, bilang pihaknya kini sudah melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum, guna pengungkapan tindak pidana terhadap akses ilegal dan pemalsuan atau manipulasi dokumen yang seolah – olah autentik dilakukan kepala BPKAD bersama satu stafnya.

“Betul polres sudah melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum dari jajaran satreskim polres Boven Digoel untuk mengungkap kasus tersebut, dan kami sudah mengamankan dua orang dan sudah di tetapkan sebagai tersangka yakni WG, selaku kepala BPKAD yang masih aktif, dan CH yang merupakan stafnya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Wisnu menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan suatu wujud kepolisian dalam rangka membantu menegakan hukum serta memperlancar proses tata kelolaan keuangan daerah, dan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian kedua tersangka diancam dengan pasal 32 dan pasal 35 Udang – undang IT.

Dijelaskan Kapolres, Kedua tersangka yang diamankan saat ini sdr  WG selaku kepala BPKAD dan CN salah satu stafnya di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel dengan barang bukti yaitu 3 Unit HP, 1 Unit Tablet, 1 Unit Router Wifi fiberhome, 2 Unit Laptop. Dan kedua tersangka disangkakan tindak pidana Berupa Akses Ilegal dan Manipulasi Dokumen yang diatur pada pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 bulan Januari tahun 2025  di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Boven digoel juga menyampaikan bahwa modus operandi yang di lakukan kedua tersangka ini yakni,  pada tanggal 16 januari 2025, pukul 15.37 WIT, yang mana tersangka CH mereset akun OPD, PUPR, menjadi default pada aplikasi SIPD RI, dan masuk kedalam  aplikasi tersebut menggunakan akun kepala dinas PUPR untuk menambahkan sub bagian baru, dan mengatur sebagian rincian kegiatan didalam dokumen tersebut dengan menggunakan akun operator dinas PUPR, tanpa sepengetahuan pihak kepala Dinas maupun operator dinas PUPR. Atas tindakan yang di lakukan kedua tersangka tersebut pihak kepolisian Boven Digoel, mengenakan mereka dengan tindak pidana undang – undang IT.

Modus operandi ini kami dapati sudah lama dilakukan, untuk rekan-rekan ketauhi juga sesuai SOP pada Sistem keuangan SIPD RI yang merupakan sistem keuangan daerah yang digunakan seluruh Indonesia baik itu Pemerintahan Kabupaten sampai ke Dinas – Dinas dibawahnya,

Inilah yang dilakukan Bagian Keuangan dengan menyalahgunakan akun pimpinan dalam hal ini adalah akun orang di atasnya sehingga yang bersangkutan bisa merubah password atau mengatur ulang kata sandi milik OPD yang mengajukan ketika kata sandi ini di ulang atau di reset pelaku merubah pengajuan OPD – OPD yang dilakukan sesuai dengan keinginan dan kehendak berdasarkan yang diminta lalu seolah-olah diajukan kembali dari OPD tersebut dan di ajukan kembali dalam Rapat dan setujui inilah yang terjadi.

“Perlu di ketahui bahwa penegakkan Hukum, yang kami laksanakan Untuk kepentingan masyarakat banyak bukan pribadi maupun golongan,

Kami juga minta dukungan media seluruh masyarakat dan bisa turut mengawasi, tujuannya satu yakni untuk Boven Digoel kedepan lebih baik,”

Karena kerugian terbesar bukan hanya masalah materi tetapi tatanan dan rusaknya tata kelola keuangan daerah yang tidak sesuai dengan rencana kerja progam apalagi dengan alur perbendaharaan keuangan rekening Kas Daerah,”ungkapnya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy Ater, SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum menerima berkas perkara terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh kepala BPKAD. “Berkasnya belum masuk ke kami. SPDP dan kenangan perkara juga belum ada. Jadi, kami masih menunggu karena itu masih kewenangan kepolisian,” ujar Willy lewat ponselnya, Rabu (12/2). [VER/ERS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *