Bupati dan Direktur CV. BSP Dipanggil Kejari Merauke Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Boven Digoel

Willy Ater, SH
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah memanggil Bupati Boven Digoel dan Direktur CV. BSP, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Boven Digoel. Proyek yang awalnya direncanakan di Distrik Firiwagi itu tiba-tiba dipindahkan ke Distrik Kawagib tanpa alasan yang jelas, memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran negara.
Kejari Merauke melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Willy Ater, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek yang dibiayai dengan anggaran 2023 tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur CV. BSP, namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan keterangan yang jelas. Kami mendengar dia sedang berobat, tetapi itu harus dibuktikan dengan surat keterangan medis. Kami akan melakukan pemanggilan ulang setelah kegiatan di Jayapura selesai,” ujar Willy dari balik ponselnya, Rabu (12/2).
Willy mengonfirmasi Bupati Boven Digoel turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Bupati mengajukan permohonan penundaan pemanggilan karena sedang mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kejaksaan Merauke berencana untuk melakukan pemanggilan ulang kepada kedua pihak yang terlibat dalam waktu dekat.
“Iya, bupati turut dipanggil sebagai saksi. Jadi mungkin, setelah itu baru kami akan lakukan pemanggilan ulang. Karena sudah ada surat dari bupati sendiri belum bisa menghadiri pemanggilan, jadi bupati minta penundaan panggilan,” tambahnya. Seperti diketahui, Kejari Merauke sebelumnya meningkatkan kasus ke penyidikan sebab jelas tergambar pengerjaan fisik proyek yang seharusnya selesai 100 persen, justru belum rampung. Anehnya, pencairan dana untuk proyek tersebut telah dilakukan 100 persen. [ERS-NAL]