Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Merauke Periode 2019-2024 Telah Hasilkan 42 Perda
Merauke, PSP – Pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Dengan begitu berakhir pula masa jabatan anggota DPR Kabupaten Merauke masa jabatan 2019-2024.
Ketua sidang Paripurna DPR kabupaten Merauke dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPR kabupaten Merauke masa jabatan tahun 2019-2024 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR kabupaten Merauke masa jabatan tahun 2029-2029, Sugianto menerangkan selama kurun waktu 5 tahun, anggota DPR Kabupaten Merauke masa jabatan 2019-2024 telah bekerja dengan maksimal mengawal pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan masyarakat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku.
“ Bersama Pemerintah Daerah, Dewan juga telah berusaha untuk menampung berbagai usulan aspirasi dan berbagai permasalahan di tengah masyarakat yang ditindaklanjuti. Namun disadari masih sangat banyak hal yang belum terselesaikan karena alasan waktu disamping itu kompleksnya permasalahan yang dihadapi,” katanya dalam sambutannya.
Selama kurun waktu 5 tahun dewan dalam kedudukannya sebagai anggota legislatif daerah telah menghasilkan dan menetapkan 42 Peraturan Daerah (Perda).
“ Yang terdiri dari Perda tentang APBD sebanyak 16 Peraturan Daerah, Perda Non APBD sebanyak 26 Perda dimana 6 Perda diantaranya ditetapkan atas hak inisiatif dewan. Jadi selama kurun waktu 5 tahun Dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengajukan usul inisiatif sebanyak 6 Perda. Ini capaian yang luar biasa,” jelasnya.
Sementara itu terdapat 5 Raperda yang telah diterima Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR namun belum dapat ditetapkan yaitu Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sumber Daya Alam, Raperda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah kabupaten Merauke, Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Hak Ulayat, Raperda tentang perlindungan ternak.
Untuk itu dirinya menitipkan kelima Raperda tersebut kepada anggota DPR Kabupaten Merauke masa jabatan 2024-2029 agar menjadi prioritas untuk dijadikan Perda.
“ Dengan telah ditetapkannya kelima Raperda tersebut dalam program legislasi daerah maka pada kesempatan ini kami ingin menitipkan sisa kerja kami kepada anggota dewan baru yang sebentar lagi akan diambil sumpah/janjinya untuk dibahas dan ditetapkan bersamaan dengan penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 atau dijadikan prioritas pada program kerja Dewan tahun 2025,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut juga Sugianto mewakili seluruh anggota DPR kabupaten Merauke masa jabatan 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf bilamana masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan.
“ Kami menyadari bahwa ada begitu banyak harapan yang dititipkan oleh rakyat kepada kami namun belum dapat kami selesaikan dan untuk itu atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat kabupaten Merauke di 179 kampung, 22 distrik dan 11 kelurahan. Dengan terus berharap kiranya anggota dewan yang akan dilantik hari ini (Kemarin, Red) dapat lebih baik dalam memimpin lembaga ini serta dapat membawa perubahan yang positif guna memperjuangkan kebutuhan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.[JON-NAL]