Bawaslu Minta KPU Batasi Tim Relawan di Ruang Debat Publik
Merauke, PSP – Kendati Bawaslu Provinsi Papua Selatan belum menerima surat pelaksanaan tahapan debat publik untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Selatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembatasan tim relawan dalam ruang debat publik harus dilakukan.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze beberapa waktu lalu, debat publik di Papua Selatan akan dimulai sejak tanggal 23 Oktober 2024.
“Sampai sekarang kami belum terima surat pelaksanaan tahapan debat publik,” ujar Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, M.Si dikantornya, Senin (21/10).
Marman mengatakan, sedianya Bawaslu akan mengawal dan mengawasi proses debat publik yang harus terselenggara sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan mengawasi ajang debat publik tersebut, apakah KPU sudah melakukan debat publik dengan regulasi yang benar apa belum.
Apabila pelaksanaan debat menyimpang dari regulasi yang ada tentu Bawaslu akan melakukan tindakan yang terukur dengan peraturan yang berlaku juga,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa penyimpangan yang mungkin terjadi, yang sudah di mitigasi terutama mengenai keamanan.
“Mengenai tim pendukung yang harus dibatasi dan diatur secara tertib, jangan sampai misalnya ada yel-yel yang bisa memicu kekisruhan dalam debat publik. Karena fokusnya di debat ini untuk mendengar visi misi yang disampaikan oleh kandidat,” kata Marman.
Marman bilang, selain itu Bawaslu akan fokus mengawasi pokok bahasan yang disampaikan para calon, untuk tidak saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain. “Saya pikir, para calon-calon yang ada merupakan orang yang berpendidikan, maka dalam melakukan debat juga pastinya berkualitas. Jadi itu semua ada dalam pengawasan kami, apa yang terjadi di ruangan debat jadi pengawasan kami,” pungkasnya. [ERS-NAL]