PN Merauke Kirim Perwakilan ke Jakarta Suarakan Keresahan Hakim
Merauke, PSP – Pengadilan Negri Merauke turut mendukung aksi solidaritas hakim di Indonesia yang menuntut mendorong perubahan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dukungan yang dilakukan PN Merauke itu selain dalam bentuk menyuarakan keresahan lewat media sosial, juga mengirimkan perwakilan hakim PN Merauke ke Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan keresahan.
“Hakim Pengadilan Negri Merauke mendukung gerakan solidaritas itu. Bentuk dukungan kami seperti mengupload di media sosial terkait perkara yang sedang berjalan. Perwakilan hakim dari PN Merauke juga sudah turun dan turut ke Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan perubahan peraturan tersebut,” jelas Juru Bicara PN Merauke Muhammad Irsyad Hasyim,SH di kantor PN Merauke, Selasa (8/10).
Tak hanya itu, pihak PN Merauke juga mendukung aksi solidaritas dengan menunda beberapa sidang perkara ke waktu yang akan datang.
“Untuk sidang di PN Merauke sendiri, ada beberapa perkara kami tunda sidang nya ke minggu depan. Ini sebagai bentuk solidaritas teman-teman hakim seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Namun, kata Irsyad, terkait dengan perkara yang memiliki jangka waktu maksimal misalnya gugatan sederhana masih di gelar juga terkait perkara pidana yang agenda putusan dan pidana nya sudah habis.
“Dan untuk perkara selebihnya, seperti penahanan yang masih panjang, kami hakim PN Merauke telah menunda ke minggu depan,” ungkap Irsyad. Ditambahkan, jumlah hakim karir di PN Merauke termasuk ketua sejumlah 5 orang dan untuk hakim ad hoc berjumlah 3 orang. [ERS-NAL]