Dengan UHC, Jaminan Kesehatan Menyeluruh Kepada Masyarakat Papua Selatan

0

Hernawan Priyastomo

Merauke, PSP – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang menyeluruh dan terjangkau bagi seluruh penduduk Indonesia. UHC terus diupayakan BPJS Kesehatan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo menerangkan betapa pentingnya UHC dalam menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. UHC bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah komitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi, memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.

“Dengan UHC, kami berupaya menghilangkan hambatan finansial yang sering menjadi kendala bagi masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan. Melalui BPJS Kesehatan, kami memastikan bahwa biaya perawatan medis tidak menjadi beban berat bagi keluarga, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan dan kesehatan tanpa khawatir tentang pengeluaran yang tinggi,”jelas Hernawan.

Ia menjalaskan bahwa akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan proses administrasi yang mudah dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencapai visi kesehatan nasional yang lebih baik, di mana setiap individu dapat hidup sehat dan produktif. Penting untuk diingat bahwa UHC juga mencakup aspek pencegahan dan promosi kesehatan. Berkomitmen untuk menyediakan program edukasi dan layanan preventif yang membantu masyarakat memahami pentingnya gaya hidup sehat dan mencegah penyakit sejak dini.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program UHC. Dukungan dari masyarakat, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Selatan,” tambah Hernawan.

Ia melanjutkan, capaian UHC di Provinsi Papua Selatan juga diiringi dengan perluasan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Merauke telah menjalin kerja sama dengan 96 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 7 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Perluasan kerja sama tersebut terus dilanjutkan untuk memberikan perluasan dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Hernawan juga turut memaparkan sejumlah langkah nyata dalam percepatan capaian UHC. Seperti menghadirkan Program Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR) untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, serta menurunkan angka kemiskinan untuk mencapai Desa Sehat Sejahtera.

Hingga saat ini, seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan terdapat empat kabupaten dan masing-masing wilayah tersebut sudah mendapatkan predikat UHC yaitu Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel. BPJS Kesehatan juga telah memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang telah meraih UHC dalam acara UHC Award pada tahun 2023 lalu. Seluruh kabupaten di Provinsi Papua Selatan pun mendapatkan penghargaan tersebut.

Persentase capaian kepesertaan JKN untuk Provinsi Papua Selatan di masing-masing kabupaten sampai dengan Agustus 2024 yaitu sejumlah 89,4% untuk Kabupaten Asmat, 98,9% untuk Kabupaten Boven Digoel, 93,2% untuk Kabupaten Mappi dan 99,2% untuk Kabupaten Merauke. Oleh karena itu, pada tahun ini juga akan di selenggarakan kembali penyerahan penghargaan UHC kepada Pemerintah Daerah oleh Wakil Presiden RI yang dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2024 mendatang.

UHC Award BPJS Kesehatan dibuat dengan tujuan untuk mendorong dan menghargai pencapaian dalam pelaksanaan UHC di Indonesia. Dan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap dedikasi dan kinerja baik dari berbagai pihak, baik itu pemerintah daerah, rumah sakit, puskesmas, atau individu yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan UHC, serta untuk mendorong peningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *