27 Juli 2024

Ketua KPU Merauke : Data pemilih harus benar- benar akurat, supaya tidak terjadi keributan

0

Bimtek pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sidalih oleh KPU Merauke

Merauke, PSP –  Data pemilih harus benar-benar akurat agar tidak terjadi keributan saat pemungutan suara pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bupati-Wakil Bupati Merauke yang akan berlangsung 27 Nopemer 2024 mendatang. Semua warga Merauke harus terdaftar dalam daftar pemilih. Sebab data pemilih ini sangat substantial dan sangat penting.

Demikian penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun saat membuka bimbingan teknis  pemutakhiran  data pemilih dan penggunaan aplikasi sidalih serta E-coklit untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati Merauke pada Kabupaten Merauke tahun 2024 di Swissbel hotel Merauke, Senin (10/6/2024) sore.

Kepada Ketua maupun anggota PPD yang jadi peserta bimtek, Rosina berpesan agar petugas di lapangan benar-benar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Itu menjadi tanggung PPD di wilayah masing-masing. “Data pemilih ini ada kaitannya juga dengan jumlah surat suara yang akan dicetak dan hanya ditambah 2 persen dari (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah ditetapkan”, pesan Rosina.

Untuk itu, lewat bimtek yang digelar peserta harus benar-benar mengikuti kegiatan secara maksimal. Sebab, proses pemutakhiran  data pemilih sendiri akan berlangsung mulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Sementara Anggota Komisioner Divisi Perencanaan dan Informasi, Yoga Trenggono mengatakan bimtek dilakukan secara berjenjang mulai dari PPD ke PPS lalu ke pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

“Tujuannya melatih badan ad hoc tingkat bawah agar dapat melakukan coklit dengan benar. Dengan demikian data yang didapat sesuai denga napa yang ada di lapangan”, ujarnya.

Yang terjadi dalam proses pemutakhiran data, menurut Yoga, trekait penduduk tidak berada di tempat sesuai dengan data KTP aslinya.  Di sini petugas akan menghubungi dan mengkonfirmasi yang bersangkutan, apakah saat pencobloasan nanti yang bersangkutan berada di Merauke atau di luar Merauke. Ketika di Merauke harus dipastikan ada, tapi kalau diluar tidak memiliki hak pilih. Karena ini untuk pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabup. Untuk Kabupaten Merauke setelah sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), DPT masih sekitar 162.300 an. Ada penurunan tapi tidak signifikan. “Tapi itu nanti bisa bertambah berdasarkan hasil coklit di lapangan”, pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *