26 Juli 2024

Masyarakat Adat Buka Palang, Minta Kehadiran Pemilik Saham Perusahaan Dongin Parbahwa

0

Masyarakat adat kampung Maam yang memprotes perusahaan PT. Dongin Prabhawa.

“Kami akan buka sasi hari ini, sampai 14 hari kedepan, tetapi kalau pemilik saham perusahaan tidak datang menghadap kami, kami akan palang bukan lagi di HGU atau di HGB, tetapi kami palang di hak kami sepanjang 3 kilometer.”

Merauke, PSP – Masyarakat adat di Kampung Maam, Merauke-Papua Selatan, telah membuka palang di PT. Dongin Prabhawa setelah sepekan melakukan pemalangan. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan di Halogen Hotel pada Senin (10/6).

Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk membawa pemilik saham perusahaan, Mr. Sang Jo, dalam waktu paling lambat 14 hari sejak kesepakatan disetujui.

Masyarakat meminta kehadiran pemilik saham untuk membahas permasalahan terkait Log Pond kebun plasma 20 persen yang harus dibangun, serta untuk mengatasi dampak limbah pabrik kelapa sawit yang mempengaruhi kampung sekitar.

Selain itu, kesepakatan juga menetapkan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelitian di wilayah HGU PT. Dongin Prabhawa dan mencari solusinya.

Tim investigasi akan terdiri dari para marga, pihak perusahaan, MRP Provinsi Papua Selatan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat terkait.

Ketua Marga Walinaulik, Yustin Walinaulik, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada perusahaan untuk mendatangkan pemilik saham. Jika pemilik saham tidak hadir, mereka akan memasang palang bukan hanya di HGU atau HGB, tetapi di seluruh hak ulayat mereka sepanjang 3 kilometer.

“Kami akan buka sasi hari ini, sampai 14 haru kedepan, tetapi kalau pemilik saham perusahaan tidak datang menghadap kami, kami akan palang bukan lagi di HGU atau di HGB, tetapi kami palang di hak kami sepanjang 3 kilometer,” kata Yustin di Buti, Selasa (11/6).

Anggota MRP Provinsi Papua Selatan, Katarina Maria Yaas menekankan pentingnya pembentukan tim investigasi dan akan mendorong pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti ke kementerian terkait. Tuntutan masyarakat adat mencakup berbagai masalah, termasuk Log Pond, HGB, pelabuhan CPO, kebun plasma, dan limbah.

“Pembentukan tim ini menjadi penting, dan kami minta satgas sawit yang punya hak, kami MRP akan mendorong pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti ke kementrian terkait. Dan harus dilakukan evaluasi sesuai dengan arahan wakil Presiden RI saat berkunjung ke Merauke,” tegas Yaas.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan Wilayah Papua dan Papua Selatan, Yahmen Hendra, mengatakan bahwa mereka telah lama mempertanyakan kebun plasma di Papua Selatan dari perusahaan Dongin Prabhawa.

Mereka mendukung pembentukan satgas sawit dan menyatakan bahwa banyak perusahaan sawit di Papua Selatan yang tertutup terkait hak-hak masyarakat setempat.

“Permasalahan sudah kami pantau sejak lama, kami sudah mempertanyakan plasma di Papua Selatan, karena kami tau secara manajemen pemerintahan sangat sulit mendapatkan suatu laporan realisasi kebun plasma, karena perusahaan besar yang berinvestasi,” ujar Yahmen.

Yahmen bilang, “Saat ini kami diminta oleh marga Gebze untuk hadir dan kami juga menyarankan pemerintah membentuk satgas sawit karena banyak perusahaan sawit di Papua Selatan sangat tertutup berkaitan dengan hak-hak masyarakat setempat,” ujarnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *