27 Juli 2024

Pemilik Hak Ulayat Sebut Belum ada Perjanjian dengan Perusahaan Perkebunan Tebu

0

Sergius Kaize

“ Jadi dari 2012 sampai sekarang itu memang kami dari pihak pemilik hak ulayat kasih waktu kepada perusahaan supaya mereka mungkin bisa usahakan seperti permintaan kami pada awal, bahwa perusahaan akan memberi kami 20 persen pendapatan daripada perusahaan tersebut.”

Merauke, PSP – Pemerintah Pusat tengah menjalankan pengembangan perkebunan Tebu di kabupaten Merauke guna mewujudkan swasembada gula dan Bioetanol di Indonesia. Pengembangan tersebut terus dilakukan melalui investasi perusahaan perkebunan Tebu yang rencananya akan beroperasi di sekitar wilayah Sermayam yaitu PT Global Papua Abadi.

Namun nyatanya hingga saat ini penyelesaian lahan yang rencananya ditanami Tebu di kawasan Sermayam tersebut belum juga dilakukan.

Anak ketua adat Sosom yang juga salah satu pemilik hak ulayat tanah yang akan digunakan untuk perkebunan Tebu, Sergius Kaize mengatakan terdapat 7 marga pemilik hak ulayat tanah yang rencananya akan dijadikan perkebunan Tebu diantaranya Kaize, Ndiken, Samkakai, Gebze, Mahuze, Balagaize dan Basik-Basik.

Dijelaskan Sergius, hingga saat ini pemilik hak ulayat belum melekaukan perjanjian dengan perusahaan mengenai penggunaan lahan pemilik hak ulayat yang akan digunakan perusahaan PT Global Papua Abadi untuk ditanami  Tebu.

“ Untuk sementara antara perusahaan dengan pemilik hak ulayat kita belum adakan perjanjian dalam arti belum pihak perusahaan menerima daripada kita itu seperti apa terus perusahaan seperti kami seperti apa,” katanya kepada wartawan disela kunjungan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia ke kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.

Sergius mengungkapkan jumlah lahan total yang berada di sekitar perusahaan kurang lebih 180 ribu hektar yang terdiri dari beberapa kampung yaitu Baad, Wapeko, Salor, Sermayam, Senayu, Jagebob sampai dengan Jagebob 8.

“ Tetapi perusahaan memang belum bisa kelola sebanyak itu dan akan dipilah-pilah  terkait tanah sakral, terus rawa. Jadi untuk sementara dengan kedatangan Menteri ini kami juga hanya ingin memang tidak ada persoalan kalau terkait masalah hak ulayat, semua tidak ada, kalau masalah perjanjian kita memang belum,” jelasnya.

Secara lisan, lanjutnya, memang pemilik hak ulayat pernah komunikasi dengan perusahaan bahwa akan ada kontrak 35 tahun, namun tertulisnya belum.

Selain itu, pada tahun 2012 lalu pernah ada pembayaran sebesar Rp. 2 Miliar lebih tetapi itu tali ikatan perusahaan dengan pemilik hak ulayat.

“ Jadi dari 2012 sampai sekarang itu memang kami dari pihak pemilik hak ulayat kasih waktu kepada perusahaan supaya mereka mungkin bisa usahakan seperti permintaan kami pada awal bahwa perusahaan akan memberi kami 20 persen pendapatan daripada perusahaan tersebut,” sambungnya.

Nantinya jika kesepakatan telah dilakukan, pemilik hak ulayat menginginkan agar perjanjiannya tidak seperti surat menyurat dalam arti tertulis, tapi ingin didirikan tugu perjanjian dan pihaknya meminta agar tugunya harus dibangun di setiap kampung diantaranya kampung Baad, Salor, Wapeko, Senayu, Sermayam dan di lokasi perusahaan.

Disinggung mengenai respon 7 marga pemilik hak ulayat yang ada di sekitar perusahaan, Sergius menungkapkan pemilik hak ulayat menyambut baik hadirnya perusahaan dengan harapan dapat mengurangi pengangguran di kampung.  “ Respon daripada 7 marga besar untuk perusahaan ini semua baik karena yang kami inginkan seupaya mengurangi pengangguran di tingkat kampung,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *