Mendagri Terbitkan Surat Penjabat Boleh Ikut Pilkada Serentak
Merauke, PSP – Mentri Dalam Negri Republik Indonesia terbitkan surat yang menyatakan bahwa para penjabat diperobolehkan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Surat itu diteken pada 16 Mei 2024 oleh Plt. Sekertaris Jendral Kemendgari atas nama Mentri Dalam Negri Tito Karnavian. Adapun isinya sebagai berikut,
Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat(1)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,ditegaskan bahwasetiap warga negara berhakmemperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkandiridandicalonkansebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
2.Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur,penjabat Bupati,dan penjabat Walikota.
3.Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calonadalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
4.Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keteranganangka 1 dan angka 2 di atas,terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diripada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024,agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40(empat puluh)hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telahditetapkanoleh KPU RI.
5.Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubernur/Bupati/Wali kota agar sekaligus menyerahkan.
DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga)nama calon Penjabat Gubernur, b.Gubemur/Pj.Gubemur mengusulkan 3(tiga)nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Wali kota, c.DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3(tiga)nama calon Penjabat Bupati/Wali kota, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubemur,Penjabat Bupati,Penjabat Wali kota sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
6.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat(1)sampai dengan ayat(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubemur,Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota,telah ditegaskan bahwa Gubemur atas nama Presiden melantik Pj.Bupati dan Pj.Wali kota.Dalam hal Gubemur berhalangan,pelantikan Pj.Bupati dan Pj.Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubemur.Namun, apabila Gubemur dan/atau Wakil Gubemur tidak dapat melaksanakan pelantikan,Menteri melantik Pj.Bupati dan Pj.Wali kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubemur/Bupati/Wali kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. [ERS-NAL]Â