Tetapkan PPD Sebanyak 110 Orang, Ketua KPU : Kalau melakukan pelanggaran bisa di PAW
![Rosina Kebubun](https://i0.wp.com/papuaselatanpos.com/wp-content/uploads/2024/05/Rosina-Kebubun.jpeg?fit=1024%2C768&ssl=1)
Rosina Kebubun
Merauke, PSP – Setelah mengikuti berbagai proses seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menetapkan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) sebanyak 110 orang untuk 22 distrik yang ada di Kabupaten Merauke. Dimana, setiap distrik terdiri dari 5 PPD yang dibantu oleh sekretariat.
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan dalam penetapan itu terdapat juga calon penganti. Ini bertujuan apabila ada PPD yang membuat pelanggaran maka akan di Pergantian Antar Waktu (PAW) dan digantikan oleh calon pengganti. Badan ad hc yang melakukan peanggaran kode etik bisa di PAW.
“Jadi ada calon PPD yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka pendaftar nomor 6 dan 7, akan menjadi calon pengganti”, jelas Kebubun di kantor KPU Merauke, Rabu (15/5/2024).
Menurut Kebubun dari jumlah PPD yang dinyatakan lulus, sebagian masih petahana dan ada yang baru. Dalam perekrutan ini KPU membutuhkan orang yang berkompetensi, berintegritas dan memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas. “ ini menjadi catatan penting bagi kita”, ujar Kebubun.
Ditambahkan PPD yang sudah ditetapkan akan dilantik hari ini (16/5/2024) dan mengikuti orientasi tugas di Swissbelhotel Merauke.[FHS-NAL]