27 Juli 2024

Pemprov PPS Raih Nilai MCP 67,84 Persen dari KPK, dan Soroti 2 Kabupaten Ini

0

acara program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah dan diseminasi pedoman MCP tahun 2024 wilayah Provinsi Papua Selatan di kantor Bupati Merauke, Selasa.

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendapatkan nilai 67,84 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena ikut serta mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. Penilaian tersebut dilakukan dengan indikator monitoring center for prevention (MCP).

Kendati demikian, jumlah itu masih di bawah angka minimal 70 persen. Dan belum mampu mendorong MCP 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan yang tak kalah rendah, menurut Tim Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI untuk tahun 2023, kabupaten Mappi 66,03 persen kabupaten Asmat 60,61 persen, kabupaten Merauke 36,9 persen dan Boven Digoel 17,07 persen.

“Untuk (pemerintah) Provinsi Papua Selatan 67,84, MCP untuk capaian minimal harus mencapai angka 70 persen. Ternyata di Papua Selatan ini dibawah daripada itu. Terutama yang menjadi perhatian kabupaten Merauke dan Boven Digoel yang sangat rendah sekali,” ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris pada acara program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah dan diseminasi pedoman MCP tahun 2024 wilayah Provinsi Papua Selatan di kantor Bupati Merauke, Selasa (14/5).

Kegiatan yang turut dihadiri, Pj. Gubernur Papua Selatan, perwakilan Kepala BPKP Wilayah Papua, perwakilan Kepala Ombudsman Papua , Kepala Kanwil BPN Papua, Danrem 174/ATW, LO Polda Papua Selatan, Danlanud J.A. Dimara, Danlantamal XI Merauke, Ketua PN Merauke, Sekda Merauke, Wakil Bupati Merauke, Wakapolres, para kepala OPD pemerintahan provinis Papua Selatan dan pemerintahan daerah kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan, mengungkapkan pencapaian MCP menunjukkan tata kelola pemerintahan yang masih lemah.

“Hal ini menunjukkan tata kelola pemerintahan belum dilaksanakan dengan maksimal. Kami harapkan Pemda yang pencapaian nya rendah sekali, agar ditahun 2024 meningkatkan kinerja untuk pencapaian MCP. Begitupun capaian SPI baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten agar mencapai angka minimal,” tuturnya Abdul Haris.

KPK juga meminta agar kepala-kepala daerah bekerja dengan optimal dalam rangka pening ajaran MCP.

“Diharapkan kepala daerah di kabupaten kota untuk bekerja seoptimal mungkin. Maksud kedatangan kami kesini adalah pencegahan tindak pidana korupsi yang berkelanjutan yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh KPK,” kata dia.

Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT menyatakan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana kategori luar biasa dan penanganannya pun harus bersifat extraordinary.

“Kegiatan ini sebagai momen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, untuk meminimalisir praktik korupsi di lingkungan pemerintah maupun program pelayanan publik,” kata Pj. Gubernur Safanpo.

Menurutnya, MCP salah satu program pencegahan yang dilakukan KPK terhadap semua pelaksanaan pembangunan di semua sektor pelayanan publik pemerintahan.

“Soal pencapaian MCP yang masih tergolong rendah di beberapa kabupaten, menjadi perhatian kita untuk melakukan upaya-upaya perbaikan,” pungkasnya. Untuk diketahui, MCP atau Monitoring Center for Prevention KPK merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *