26 Juli 2024

Inspektorat Masih Temukan Penyalahgunaan Dana Desa

0

Rudi Edward Risamasu.

Merauke, PSP – Inspektorat Daerah sesuai dengan program kerja dan juga penugasan dari Presiden untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan terkait dengan pengelolaan dana desa. Untuk di kabupaten Merauke, Inspektorat Daerah Merauke turun ke kampung-kampung untuk mendampingi sekaligus memeriksa pengelolaan dana desa apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Itu jadi program setiap tahun, Irban yang turun ke distrik mereka pasti ke kampung-kampung, kita masih mengawal hingga akhir masa jabatan Presiden karena tim yang turun juga masih tetap ke distrik ke kampung-kampung untuk cek pengelolaan dana desa,” kata Inspektur Daerah Merauke, Rudi Edward Risamasu kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/5).

Diungkapkan bahwa untuk di Merauke perlu waktu dan perlu peningkatan kapasitas aparatur kampung untuk bisa mengelola uang desa dengan baik.

“ Bagaimana mereka mau mengelola keuangan dengan baik kalau semuanya dari sisi SDM masih rendah,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat paling banyak temuannya pajak, kemudian untuk kasus-kasus yang kemudian memang penyalahgunaan dana desa, Inspektorat menindaklanjuti dengan proses yang ada.

“ Kita lanjutkan, sebagai contoh satu kasus sekarang ada di Kejaksaan dari Jagebob, kampung Poo itu sekarang lagi Perhitungan Kerugian Negara. Sebagai contoh temuan yang paling banyak di inspekstorat itu terkait dengan pemenuhan pajak, pajak yang seharusnya disetor, dipotong masih sering kali dilupakan,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan yang terjadi berkaitan dengan jumlah pendamping, pendamping untuk dana Desa hanya 32 orang, sedangkan jumlah kampung yang ada di kabupaten Merauke tidak sesuai.

“ Kampung dengan tingkat pendidikan tadi bagaimana mereka mau bisa masuk kesitu kalau semuanya kita tidak lakukan pelatihan, pendampingan terus menerus sehingga mereka bisa kelola uang itu dengan baik,” sambungnya.

Namun begitu, pihaknya tetap melakukan pendampingan dan pemeriksaan pengelolaan dana desa, jika ditemukan penyalahgunaan dana dan aparatur kampung tidak dapat dibina, maka pihaknya akan melanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.

“ Jadi untuk pengelolaan dana desa pemeriksaan dilakukan, pembinaan dilakukan, ketika memang ada masalah yang memang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan, diproses secara hukum melalui jalur yang ada. Apalagi itu contoh macam kampung Poo itukan pengaduan masyarakat dan ketika ada pengaduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *