27 Juli 2024

Ini Penjelasan KPU Soal Pj, Caleg Terpilih hingga Terpidana yang Maju Pilkada

0

Idham Kholik

Merauke, PSP – Dalam Undang-Undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf q menjelaskan apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati hingga penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat. Artinya yang bersangkutan pada saat mendaftar/atau didaftarkan menjadi bakal  pasangan calon kepala daerah wajib sudah tidak berstatus sebagai penjabat yang dimaknai sudah mundur (dari jabatan,red).

“Pada saat didaftarkan atau mendaftarkan diri di tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 , itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat. Itu aturan yang diatur dalam UU Pemilu”, jelas Komisioner KPU RI, Idaham Kholik di Merauke, Jumat (10/5/2024).

Begitu juga dengan calon anggota legislatif  terpilih yang ikut maju dalam Pilkada. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf (s) UU Nomor 10  tahun 2016 menjelaksan setiap anggota legislatif wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan peserta pemilu pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apabila calon anggota legislatif terpilih  tersebut telah dilantik, maka sejak ditetapkan sebagai  pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Kemudian, seorang yang berstatus terpidana yang juga ingin ikut dalam kontestasi Pilkada, ada regulasi yang mengaturnya.  UU Pilkada mensyaratkan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun  atau lebih, sejak yang bersangkutan bebas menjalani masa tahapan harus jeda lima tahun, baru bisa ikut.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *