27 Juli 2024

Dua Bulan Lebih Beraksi Jadi Brimob Gadungan, Pemuda Ini Diringkus

0

Kompol Suparmin memperlihatkan salah satu baju dinas Brimob yang digunakan Ariel untuk menipu pacarnya

Kompol Suparmin : Motifnya agar lebih mudah pendekatan dengan wanita

Merauke, PSP – Suhardi alias Ariel, pemuda berumur 20 tahun akhirnya digulung personil dari Batalyon D Pelapor  Sat Brimob Polda Papua karena lantaran mengaku sebagai anggota Brimob alias Brimob gadungan. Pemuda itu telah mencemarkan nama baik satuan elit Polri dengan melakukan penipuan, pengancaman bahkan perbuatan asusila kepada wanita. Kini dia sudah di mako  Batalyon D Pelapor dan akan diserahkan ke Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komandan Batalyon D Pelapor  Sat Brimob Polda Papua, Kompol Suparmin mengatakan aksi pemuda itu terungkap bermula dari laporan seorang wanita yang merupakan pacarnya. Wanita iut mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari brimob gadungan itu.  Berangkat dari informasi itu pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan menangkapnya di Bupul 13, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke. Kepada sang pacar, pria  itu mengaku lulus tahun 2023 dan berpangkat Bripda yang dipindahkan atasan dari Jayapura ke Muting.  Diluar Merauke, ada juga korbannya.

“Memang yang bersangkutan ini lengkap sekali pakaian Brimobnya, mulai dari baju PDL, sepatu kaos, sepatu hingga atribut lainnya. Semua atribut dipesan online. Motifnya untuk memuluskan pendekatan dengan wanita”, beber Danyon di kantornya, Senin (13/5/2024).

Yang bersangkutan cukup lihai. Untuk menyakinkan sang pacar, dia membuat kartu tanda anggota bahkan mengedit sejumlah foto yang terkesan sedang di lokasi pendidikan Brimob. Ia juga mengedit foto seolah-olah dia pernah di Pusdik Brimob Watukosek.

“Informasi yang diperoleh dari yang bersangkutan dia pernah ikut tes Polri tapi tidak diterima karena peyakitnya”, tutur pamen Polri berpangkat bunga satu itu. Kepada masyarakat Merauke yang merasa pernah dirugikan oleh pemuda itu, Danyon mengimbau agar melapor agar diproses. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *