Djoko Guritno Ingatkan Jangan Melakukan Kegiatan Diluar Ketentuan DPA

0
Acara peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun Sakip dan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan di Halogen, Senin (135).

Acara peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun Sakip dan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan di Halogen, Senin (13/5).

Merauke, PSP – Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Djoko Guritno,M.Si menyebut ada beberapa dinas instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada DPA yang sudah ditetapkan.

Guritno menyampaikan, hal itu terjadi pada tahun sebelumnya bahwa beberapa OPD melaksanakan kegiatan di luar DPA yang sudah tersusun.

“Tahun 2022 ke 2023 ada beberapa dinas instansi yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada DPA padahal DPA sudah ada di depan mata nya sendiri,” ujar Guritno saat membuka acara peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun Sakip dan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan di Halogen, Senin (13/5).

Dikatakan, mengingat target kinerja selama satu tahun sudah tercantum dalam DPA maka harus lah OPD berpedoman pada DPA dimaksud. Yang akan bermuara pada indikator penilaian kinerja dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

Menurutnya, apabila seluruh pimpinan OPD dan perangkatnya hanya melaksanakan tugas rutin seluruhnya berdasarkan DPA yang telah diberikan oleh Gubernur maka Sakip ini akan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Jangan coba-coba kita melakukan kegiatan yang ada di instansi kita masing-masing, tapi di luar ketentuan DPA yang telah ditetapkan. Karena target kinerja selama satu tahun itu sudah tercantum dalam DPA. Jadi jangan coba-coba membuat kegiatan yang tidak tercantum di dalam DPA,” lanjut Guritno mengingatkan.

Jika hal tersebut masih terus dilakukan, menurut Guritno akan menyulitkan pimpinan maupun staf yang ada dalam organisasi perangkat daerah.

“Ini akan menyulitkan pimpinan dan staf nya sendiri, dan tentu menyulitkan bapak Gubernur. Dan juga akan menyulitkan laporan dalam Sakip untuk laporan keuangan,” kata dia.

Pada tahun 2024, Provinsi Papua Selatan akan masuk pada tahap evaluasi awal SAKIP untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).

Evaluasi ini akan menilai capaian kinerja selama tahun sebelumnya, dengan laporan kinerja yang menjadi bagian penting dalam memberikan evaluasi yang transparan kepada masyarakat.

“Laporan kinerja itu penting, alasannya untuk memberikan evaluasi yang transparan kepada masyarakat, supaya tidak ada yang kita tutup-tutupi. Laporan itu memuat tentang target kinerja yang sudah ditetapkan oleh perangkat daerah selama satu tahun,” tambahnya.

Agar diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menurunkan 2 analis sebagai pemateri untuk melakukan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Hal itu berkaitan dengan peningkatan kapasitas ADN dalam mengelola Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

Sakip merupakan sebuah integrasi sistem yang mencakup perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja, yang sejalan dengan penerapan sistem akuntabilitas keuangan.

Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun SAKIP dan Reformasi Birokrasi menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tarsisius Bagus Putra Prasetyo, SH, dan Dias Hapsari Putri, kedua pemateri yang juga merupakan analis kebijakan wilayah III Koordinator Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Kebijakan Birokrasi Akuntabilitas Aparatur III dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RB, menjadi penanggung jawab dalam penyampaian materi.

Penguatan akuntabilitas kinerja dianggap sebagai strategi penting dalam mempercepat implementasi reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Evaluasi kinerja melalui SAKIP dianggap krusial dalam mengukur efektivitas program kerja pemerintah Provinsi.

Kabiro Organiasi Setda Provinsi Papua Selatan Fidelis Nggol menyampaikan, walaupun program kerja telah disiapkan dengan baik, namun tanpa evaluasi yang memadai akan berdampak pada penilaian SAKIP.

“Walaupun sebaik-baiknya kita sudah menyiapkan program kerja kita selama saru tahun, apabila evaluasi ini tidak dimulai maka akan mempengaruhi nilai Sakip kita,” katanya.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola SAKIP, memberikan asistensi kepada perangkat daerah terkait SAKIP, serta merumuskan rencana aksi dan kegiatan dalam rangka reformasi birokrasi. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam akuntabilitas kinerja pemerintah Provinsi Papua Selatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *