27 Juli 2024

Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan Bupati-Wabup Ditutup 12 Mei 2024

0

Rosina Kebubun

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke telah membuka penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Merauke tahun 2024 mulai 8 Mei 2024 yang ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT bertempat di hotel Itese Merauke. Sejak dibuka hingga hari ketiga, belum juga ada balon yang menyerahkan syarat dukungan.

“Sampai hari ini kami masih menanti dari balon perseorangan. Dari sekretariat bahwa admin dari balon masih melakukan konsultasi dan belum ada informasi terkait penyerahan syarat dukungan”, ujar Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun di hotel Itese, Jumat (10/5/2024).

Pada prinsipnya KPU masih menunggu balon perseorangan yang akan menyerahkan persyaratannya. Sesuai dengan SK yang ditetapkan KPU syarat minimal 10 persen dari jumlah DPT terakhir yakni 162.942, yang artinya balon harus menyiapkan dukungan minimal 16.295 dan tersebar minimal di 12 distrik dari 22 distrik. Jika balon yang bersangkutan menyerahkan syarat dukungan dibawah 10 persen, maka KPU menolak.

Bentuk dukungannya yang harus diserahkan ke KPU yakni formulir B1 KWK yang dilampiri KTP pendukung. Namun, sesuai PKPU ada pekerja yang dilarang untuk memberikan dukungan yakni ASN, TNI, Polri bahkan penyelenggara juga dilarang. Ini yang harus dipenuhi calon perseorangan. Sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, KPU masih menanti balon yang menyerahkan syarat dukungan. Setelah itu masuk ke verifikasi administrasi. Bila dalam verifikasi administrasi banyak yang belum memenuhi syarat maka tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Kalau syarat minimal terpenuhi aka dilanjutkan ke verifikasi faktual pertama. Bila ada kekurangan, bakal calon yang bersangkutan harus menambah dua kali lipat dari jumlah yang kurang”, jelasnya.

Informasi yang diterima pihaknya ada balon perseorangan sudah melakukan konfirmasi untuk penyerahan syarat dukungan yakni Fransiskus Sirfefa bersama bakal calon wakilnya.[FHS-NAL] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *